Question
Saya menjual tanah warisan dengan harga besar — sebagian akan dipakai membeli flat lain, sisanya tersimpan di bank. Sejak kapan zakat wajib atas uang ini?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Karena tanah itu bukan barang dagangan (warisan/milik pribadi), haul atas harga jualnya dimulai sejak hari penjualan — zakat wajib ketika uang itu genap satu tahun hijriah di tangan Anda atau di bank. Bagian yang terpakai untuk membeli flat atau habis dibelanjakan sebelum itu tidak terkena zakat. Namun jika tanah itu memang sudah menjadi barang dagangan (dibeli untuk dijual kembali), haulnya sudah berjalan — hasil penjualannya diteruskan pada haul lama tersebut.
Rincian: Cara mudahnya — jika Anda sudah memiliki nisab dengan tanggal zakat yang tetap, hitunglah hasil penjualan itu bersama total harta Anda pada tanggal yang sama; sebagian zakat memang terbayar sedikit lebih awal, dan itu sah serta bebas repot. Bila pembayaran bertahap berdasarkan perjanjian uang muka (panjar), setiap penerimaan menjadi uang tunai Anda sejak hari diterimanya; sisa tagihan pada pembeli yang terpercaya sebelum balik nama dihitung seperti piutang kuat yang diharapkan tertagih.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Ibnu Majah 1792 (syarat haul); Shahih al-Bukhari 1454; Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah tentang hasil penjualan harta pribadi versus barang dagangan.
Untuk kasus pribadi yang rumit, mintalah fatwa kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 1792; Bukhari 1454
Fiqh
al-Uthaymin; Permanent Committee