← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Hibah Properti kepada Anak-Anak: Keadilan dan Zakat

Question

Saya ingin membagikan tanah dan flat kepada anak-anak saya semasa hidup. Bagaimana ketentuan syariatnya, dan siapa yang menanggung zakat setelah hibah?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Hibah kepada anak-anak semasa hidup adalah sah — tetapi keadilan (persamaan) antara anak laki-laki dan anak perempuan hukumnya wajib: Nabi ﷺ menolak menjadi saksi atas hibah yang mengistimewakan salah satu anak dan menyebutnya sebagai kezaliman. (2) Hibah baru berlaku dengan penyerahan penguasaan (serah terima); setelah itu harta tersebut menjadi milik si anak — tidak ada zakat jika dipakai untuk keperluan pribadinya, zakat dikenakan atas penghasilan sewa jika disewakan, dan bagi anak yang belum baligh, walinya membayar zakat dari harta anak itu sendiri. (3) Hibah di atas kertas sementara penguasaan dan manfaatnya tetap di tangan ayah sama sekali bukan hibah — aset tetap terhitung dalam pembukuan ayah, dan berdosa bila dimaksudkan untuk mencurangi ahli waris. Rincian: Tentang standar keadilan: jumhur ulama menganjurkan bagian yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan sebagai jalan sunnah yang paling hati-hati; sebagian ulama berpendapat sesuai proporsi warisan — persamaan adalah yang paling selamat, dan tambahan bagi anak yang membutuhkan (sakit, miskin) sebaiknya diberikan dengan persetujuan anak-anak yang lain. 'Hibah' di ranjang kematian mengambil hukum wasiat — dan tidak ada wasiat bagi ahli waris. Menghibahkan uang tunai/emas yang wajib dizakati memulai haul baru di tangan penerimanya. Dalil: Shahih al-Bukhari 2587 dan Shahih Muslim 1623 (an-Nu'man bin Basyir); Al-Qur'an 4:11; serta kaidah kepemilikan dan harta guna pribadi dalam Shahih al-Bukhari 1464. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 4:11
Hadith Bukhari 2587; Muslim 1623
Fiqh majority on equality in gifts to children