Question
Saya membeli saham seharga 10 lakh, sekarang nilainya 6 lakh. Saya sedang merugi — apakah zakat tetap wajib, dan atas dasar apa?
Ruling (Fatwa)
Jawaban ringkas: Ya — kerugian tidak menggugurkan zakat; namun perhitungannya memakai nilai pasar riil hari ini (6 lakh), bukan harga beli Anda. Berapa pun nilai portofolio pada hari zakat Anda, itulah yang dizakati sebesar 2,5%, selama total harta Anda berada di atas nisab.
Rincian: Zakat berkaitan dengan harta yang benar-benar ada — bukan pada harga masa lalu atau keuntungan dan kerugian yang bersifat perkiraan. Menilai berdasarkan harga beli berarti mewajibkan Anda berzakat atas harta yang tidak lagi Anda miliki — beban yang tidak pernah dibebankan oleh syariat; demikian pula, ketika harga naik Anda membayar atas kenaikannya — keadilan berlaku di kedua sisi. Kerugian yang belum terealisasi (unrealized) bisa saja berbalik sebelum Anda menjual; setiap tahun dihitung dengan harga tahun itu. Jika Anda menjual dan kerugian itu benar-benar terealisasi, maka uang tunai yang Anda terima itulah yang masuk dalam perhitungan.
Dalil: Al-Qur'an 2:286; Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1454 (2,5% pada uang); Al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang menilai barang dagangan dengan harga pasar pada hari zakat.
Untuk kasus perorangan yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:286; 9:103
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz on market valuation