← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Usyur (10%) vs Setengah Usyur (5%): Air Hujan vs Pengairan Buatan

Question

Kapan 10% wajib dan kapan 5% atas hasil panen, dan bagaimana jika lahan diairi oleh air hujan sekaligus pengairan (buatan)?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Berdasarkan hadis sahih, hasil panen yang diairi oleh air hujan atau sumber alami wajib dikeluarkan 10% (Usyur), sedangkan yang diairi dengan usaha manual (misalnya sumur) wajib 5% (setengah Usyur). Untuk lahan yang diairi oleh keduanya, hukumnya bergantung pada metode yang dominan; para ulama berbeda pendapat, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kadarnya mengikuti pengairan yang mayoritas. Rincian: Nabi ﷺ dengan jelas membedakan kedua kadar tersebut berdasarkan usaha pengairan. Nisab untuk semua hasil panen adalah 5 wasaq (kurang lebih 653 kg). Hukum-hukum ini hanya berlaku bagi bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1483: Nabi ﷺ bersabda, "Pada lahan yang diairi oleh air hujan atau saluran air alami, wajib Usyur (10%); pada lahan yang diairi dengan sumur, wajib setengah Usyur (5%)." 2. Shahih Muslim 981: Nabi ﷺ bersabda, "Sepersepuluh wajib atas apa yang diairi oleh sungai atau air hujan, dan seperdua puluh atas apa yang diairi dengan unta (yaitu pengairan manual)." Untuk pengairan campuran, para ulama seperti Lajnah Da'imah, Ibnu Baz, dan al-Utsaimin berpendapat bahwa jika air hujan menyediakan mayoritas air, maka wajib 10%; jika pengairan manual yang mayoritas, maka wajib 5%; jika sama, sebagian menganjurkan 7,5% atau kadar yang lebih tinggi (10%) sebagai kehati-hatian. Karena tidak ada nas yang tegas mengenai skenario campuran, seseorang boleh mengikuti pendapat ulama yang terpercaya. Penafian: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit (misalnya sistem pengairan modern atau proporsi yang tidak jelas), silakan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten untuk mendapatkan hukum yang tepat.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1483; Sahih Muslim 981
Fiqh Permanent Committee for Islamic Research and Ifta; Ibn Baz; al-Uthaymin