← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Barang Konsinyasi dan Barang Milik Orang Lain di Toko Saya

Question

Saya menjual barang konsinyasi yang bukan milik saya — apakah zakatnya atas saya atau atas pemiliknya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat atas barang konsinyasi wajib atas pemiliknya (konsinyor), bukan atas pemilik toko yang hanya menyimpannya untuk dijual. Pemilik toko hanya membayar zakat atas modal dan keuntungan dari barang dagangannya sendiri. Rincian: Kewajiban zakat terkait dengan kepemilikan harta. Dalil dari Al-Qur'an dan hadis sahih menetapkan bahwa zakat adalah hak yang dibebankan kepada pemilik harta. Dalam akad konsinyasi, pemilik toko tidak memiliki barang tersebut; ia hanyalah wakil yang diberi amanah untuk menjualnya. Oleh karena itu, kewajiban zakat jatuh kepada pemilik barang, dengan syarat barang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Pemilik toko tidak boleh memasukkan nilai barang konsinyasi ke dalam perhitungan zakatnya sendiri. Jika pemilik toko juga memiliki barang yang bercampur dengan barang konsinyasi, ia wajib memisahkan hartanya sendiri dan membayar zakatnya secara terpisah. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1454 (P1) menunjukkan bahwa zakat wajib atas harta setiap muslim, yang mengisyaratkan kepemilikan sebagai dasarnya. 2. Shahih al-Bukhari 1451 (P2) menunjukkan bahwa untuk harta bersama, zakat gabungannya dibayar oleh para pemiliknya, menegaskan bahwa zakat mengikuti kepemilikan. 3. Shahih al-Bukhari 1450 (P11) melarang memisahkan atau menggabungkan harta untuk menghindari atau mengurangi zakat, menekankan bahwa batas-batas kepemilikan itu penting. Catatan: Dalil yang disebutkan tidak secara langsung menyebut konsinyasi, sehingga hukum ini diambil dari prinsip-prinsip umum kepemilikan dalam zakat. Untuk kasus rumit yang melibatkan harta campuran atau kepemilikan yang tidak jelas, konsultasikan kepada ulama yang berilmu.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1451; Sahih al-Bukhari 1450
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta'