← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat dan Aset Tetap Usaha (Toko, Mesin, Kendaraan)

Question

Apakah zakat wajib atas bangunan toko, mesin, mobil pengiriman, dan perabot saya yang digunakan untuk menjalankan usaha?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak, zakat tidak wajib atas aset tetap usaha seperti bangunan toko, mesin, mobil pengiriman, dan perabot yang digunakan untuk menjalankan usaha, karena benda-benda itu bukanlah harta yang wajib dizakati pada dirinya sendiri. Zakat hanya wajib atas jenis-jenis harta tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis sahih, seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, dan barang dagangan (persediaan yang diperuntukkan untuk dijual). Aset tetap yang digunakan untuk memperoleh penghasilan (misalnya bangunan, peralatan, kendaraan) tidak dikenai zakat kecuali benda itu sendiri merupakan barang dagangan. Rincian: Dalil-dalil dari sunah nabawiyah menunjukkan bahwa zakat dikenakan pada jenis harta tertentu: unta (Shahih al-Bukhari 1454, Shahih Muslim 988a), emas dan perak (Shahih Muslim 987a), serta hasil pertanian (Shahih al-Bukhari 1405). Petunjuk yang diberikan oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu mengenai pemungutan zakat hanya menyebut hewan ternak dan hasil tanaman, bukan aset tetap (Shahih al-Bukhari 1454, 1450, 1448). Terdapat isyarat yang jelas bahwa zakat berlaku atas barang dagangan (ʿurūḍ al-tijārah) sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat Mu'adz radhiyallahu 'anhu (Shahih al-Bukhari 1448) dan perkataan al-Zuhri (Shahih al-Bukhari 1511). Namun, sumber-sumber ini tidak menggolongkan peralatan atau aset tetap sebagai harta yang wajib dizakati. Maka, berdasarkan kaidah bahwa zakat hanya wajib atas harta yang berkembang atau diperdagangkan, para ulama Ahli Hadis (termasuk Ibnu Baz, al-Utsaimin, dan Lajnah Da'imah) berpendapat bahwa aset tetap usaha tidak dikenai zakat. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1454 — Daftar zakat dari Nabi ﷺ hanya menyebut unta, sapi, kambing, dan hasil tanaman; tidak ada penyebutan aset tetap. 2. Shahih al-Bukhari 1405 — “Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah (perak), tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada hasil yang kurang dari lima wasaq.” Ini membatasi zakat pada barang-barang tertentu. 3. Shahih Muslim 987a — Zakat ditekankan atas emas dan perak, bukan atas peralatan. 4. Shahih al-Bukhari 1448 — Mu'adz menerima pakaian (barang dagangan) sebagai zakat, menunjukkan adanya zakat atas barang dagangan. 5. Shahih al-Bukhari 1511 — Al-Zuhri menyebutkan zakat atas budak yang dibeli untuk diperdagangkan, mendukung kaidah bahwa zakat berlaku atas persediaan dagangan, bukan atas aset tetap. Kesimpulan: Berdasarkan dalil-dalil sahih yang telah dikemukakan, aset tetap usaha tidak wajib dizakati. Hanya persediaan barang (barang untuk dijual) dan harta likuid (uang tunai, emas, perak) yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat nisab dan haul. Untuk situasi rumit yang melibatkan harta campuran, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama yang berilmu.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1511; Sahih al-Bukhari 1448
Fiqh Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee (Al-Lajnah ad-Daimah)