← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Modal Usaha yang Belum Diperdagangkan

Question

Saya mengumpulkan modal untuk sebuah usaha yang belum mulai berdagang — apakah zakat wajib atas modal yang menganggur itu?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya, zakat wajib atas modal usaha yang menganggur apabila telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu atasnya satu tahun hijriah penuh (haul), sekalipun usaha itu belum mulai berdagang. Modal tersebut dipandang sebagai harta yang dimiliki dengan niat perdagangan ('urudh at-tijarah), dan kewajiban umum zakat berlaku atas setiap harta yang memenuhi syarat-syaratnya. Rincian: Kewajiban zakat atas harta ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hadis-hadis yang disebutkan menegaskan kewajiban umum ini: Shahih al-Bukhari 1468 (P1) menunjukkan perintah Nabi ﷺ untuk memungut zakat, dan Shahih Muslim 987a (P12) memperingatkan azab bagi orang yang enggan menunaikannya. Nisab perak adalah lima awaq (sekitar 595 gram), dan nisab emas serupa dengannya; Shahih al-Bukhari 1454 (P3) dan 1459 (P10) menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima awaq atau kurma yang kurang dari lima wasaq, yang menetapkan prinsip nisab. Untuk modal tunai yang diperuntukkan bagi perdagangan, berlaku aturan yang sama: begitu mencapai nisab dan berlalu satu tahun penuh, zakat wajib ditunaikan sebesar 2.5%. Fakta bahwa usaha belum mulai berdagang tidak membebaskan modal itu dari zakat; ia tetap merupakan harta yang berada dalam kekuasaan pemiliknya dan tunduk pada zakat. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1468 (P1) – Nabi ﷺ memerintahkan pemungutan zakat, yang menunjukkan kewajibannya atas harta. 2. Shahih al-Bukhari 1454 (P3) – Nisab ditetapkan: tidak ada zakat di bawah lima awaq perak. 3. Shahih al-Bukhari 1459 (P10) – Menegaskan nisab perak, kurma, dan unta. 4. Shahih Muslim 987a (P12) – Peringatan keras bagi orang yang tidak menunaikan zakat emas dan perak. [Peringatan: Ini adalah hukum umum berdasarkan dalil yang tersedia. Untuk situasi rumit yang melibatkan harta campuran atau struktur usaha, silakan berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten.]

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1459; Sahih Muslim 987a
Fiqh General principles from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; consensus of scholars (see e.g. Ibn Baz, al-Uthaymin).