← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Menilai Persediaan Barang Dagangan untuk Zakat

Question

Bagaimana saya menilai stok barang toko saya untuk zakat — dengan harga beli (harga pokok) atau harga jual, pada tanggal zakat saya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Persediaan barang dagangan Anda harus dinilai dengan harga jual pasar saat ini pada tanggal zakat Anda. Hal ini karena zakat wajib atas harta dalam bentuknya yang sekarang, dan praktik yang berlaku di kalangan para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) adalah menilai barang dagangan berdasarkan harga pasar. Dalil dari Sunnah menunjukkan bahwa zakat dikenakan atas nilai barang dagangan, bukan harga pokoknya. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1507 dan 1511 (P7, P11) menunjukkan bahwa Nabi (ﷺ) menetapkan zakat atas barang dagangan (sebagaimana disebutkan dalam komentar Imam az-Zuhri pada P7: «Adapun budak yang dibeli untuk diperdagangkan, maka wajib zakat atasnya sebagai barang dagangan»). Ini menegaskan bahwa persediaan barang dagangan dikenai zakat berdasarkan nilainya saat ini. 2. Shahih al-Bukhari 1448 (P10) meriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal (semoga Allah meridhainya) mengambil pakaian (sebuah barang dagangan) sebagai zakat di Yaman, dengan menilainya berdasarkan harga pasar alih-alih biji-bijian. Ini menunjukkan bahwa penilaian untuk zakat didasarkan pada nilai pasar saat ini, bukan harga pokok. Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil di kalangan ulama Ahlul Hadits adalah bahwa persediaan barang dinilai dengan harga jual (yaitu harga saat Anda akan menjual barang di toko Anda) pada saat zakat menjadi wajib. Hal ini karena zakat adalah hak atas harta sebagaimana adanya, dan nilai pasar mewakili nilai yang dapat direalisasikan. Jika harga pokok berbeda secara signifikan, maka harga jual adalah dasar yang benar. Pendapat lain: Sebagian ulama membolehkan penilaian dengan harga pokok jika barang tidak mudah dipasarkan atau untuk menghindari kesulitan, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah harga jual pasar. Konsultasikan dengan ulama yang berpengetahuan untuk kasus-kasus yang rumit (misalnya barang yang mudah rusak, atau pasar yang sedang turun).

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1511; Sahih al-Bukhari 1448
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee