Question
Saya memiliki dolar AS dan mata uang asing lainnya — dengan kadar berapa dan bagaimana saya menunaikan zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Mata uang asing diperlakukan sebagai harta tunai yang wajib dizakati. Jika nilai totalnya mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah engkau miliki selama satu tahun hijriah penuh (haul), maka engkau wajib menunaikan 2,5% dari nilainya. Engkau boleh menunaikan zakat dengan mata uang yang sama atau dengan nilai yang setara dalam mata uang lokal, karena menunaikan zakat berdasarkan nilainya diperbolehkan.
Rincian: Mata uang asing, seperti emas dan perak, adalah alat tukar dan penyimpan nilai, sehingga termasuk dalam kewajiban umum zakat harta. Al-Qur'an dan hadis sahih menetapkan zakat atas segala jenis harta yang dapat berkembang atau diperdagangkan. Nisab didasarkan pada emas atau perak karena keduanya merupakan standar yang digunakan dalam petunjuk-petunjuk kenabian. Jika jumlah mata uang asingmu berfluktuasi, maka engkau menilainya pada akhir tahun hijriah dan menunaikan 2,5% dari nilai pasar atas seluruh jumlahnya, selama melebihi nisab.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1454 (P3) menegaskan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan zakat atas setiap Muslim, yang menunjukkan bahwa seluruh harta di atas nisab wajib dizakati.
2. Shahih al-Bukhari 1448 (P6) menunjukkan bahwa zakat boleh ditunaikan dengan barang yang setara nilainya (kain sebagai ganti biji-bijian), yang menunjukkan bahwa menunaikan nilai (uang) yang setara itu diperbolehkan.
3. Shahih al-Bukhari 1466 (P7) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para wanita bersedekah dari perhiasan mereka, yang bukan uang tetapi bernilai, secara analogi mendukung zakat atas simpanan tunai.
4. Surah Ar-Rum 30:39 (P12) menekankan pentingnya zakat, mengaitkannya dengan mencari keridaan Allah dan pertambahan yang sejati.
Penafian: Ini adalah hukum umum berdasarkan teks-teks yang disediakan. Untuk situasi pribadi yang rumit (misalnya portofolio multi-mata uang, utang, atau perhitungan nisab yang tidak standar), konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.
References
Quran
Surah Ar-Rum 30:39
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1448; Sahih al-Bukhari 1466
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee