← Back to Fatwas
Cash, Bank & Savings Jul 13, 2026

Zakat atas Hadiah, Eidi, dan Uang Hadiah

Question

Uang yang saya terima berupa hadiah, eidi (pemberian Hari Raya), atau hadiah yang halal terkumpul di tabungan saya — bagaimana cara menghitung zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Hadiah, eidi, dan uang hadiah adalah bagian dari harta Anda. Zakat wajib atasnya apabila totalnya, digabung dengan tabungan lain, mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu satu tahun qamariah penuh (haul) atasnya. Rincian: Kewajiban umum zakat berlaku atas semua harta yang memenuhi syarat nisab dan haul. Uang yang diterima berupa hadiah, eidi, atau hadiah yang halal menjadi milik Anda dan tunduk pada hukum zakat yang sama seperti tabungan tunai lainnya. Anda hendaknya menghitung total tabungan di akhir setiap tahun qamariah; jika totalnya sama dengan atau melebihi nilai 85 gram emas (atau setara perak/mata uang), maka wajib dikeluarkan 2,5% sebagai zakat. Pada hari Anda menerima hadiah/uang hadiah, haulnya sendiri mulai berjalan apabila ia menjadi bagian dari tabungan Anda, tetapi lebih mudah menggunakan satu tanggal zakat tahunan yang sama untuk seluruh harta Anda. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1404 (Ibnu 'Umar) menyatakan bahwa menimbun emas dan perak tanpa membayar zakat itu tercela, menunjukkan bahwa zakat wajib atas tabungan tunai. 2. Shahih al-Bukhari 1454 (Anas) merinci nisab emas dan perak, menetapkan batasannya. 3. Shahih al-Bukhari 1403 dan 1408 memperingatkan azab yang berat bagi orang yang tidak membayar zakat harta. 4. Shahih Muslim 988a dan 983 menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban atas pemilik harta (unta, dan sebagainya) berdasarkan kias. Peringatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang disebutkan. Untuk situasi rumit yang melibatkan banyak sumber pendapatan atau hadiah yang tidak teratur, konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1408; Sahih Muslim 988a; Sahih Muslim 983
Fiqh Based on general evidences from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee