← Back to Fatwas
Zakat al-Fitr Jul 13, 2026

Kadar Zakat Fitrah: Satu Sha'

Question

Berapa kadar zakat fitrah — berapa satu sha' dalam kilogram, dan dari makanan apa dikeluarkan?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sha' dari makanan pokok yang umum di suatu daerah. Sha' adalah takaran (ukuran volume); beratnya dalam kilogram berbeda-beda tergantung jenis makanannya, namun para ulama memperkirakan satu sha' kurang lebih 2,5 kg untuk gandum atau beras. Perintah syariat didasarkan pada takaran (volume), bukan berat. Nabi ﷺ menetapkan satu sha' kurma, jelai (barley), kismis, keju (aqith), atau biji-bijian (Shahih al-Bukhari 1511, 1508, 1510; Shahih Muslim 985b, 984c). Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1511 – Ibnu 'Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan satu sha' kurma atau jelai sebagai zakat fitrah. 2. Shahih Muslim 985b – Abu Sa'id al-Khudri berkata bahwa mereka biasa mengeluarkan satu sha' biji-bijian, satu sha' keju, atau satu sha' kismis. 3. Shahih Muslim 984c – Ibnu 'Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan satu sha' kurma atau jelai, dan kemudian orang-orang menyetarakan setengah sha' gandum (wheat) sebagai gantinya. 4. Shahih al-Bukhari 1508 – Abu Sa'id al-Khudri berkata bahwa pada masa Nabi ﷺ mereka mengeluarkan satu sha' makanan, kurma, jelai, atau kismis. 5. Shahih al-Bukhari 1510 – Abu Sa'id berkata bahwa mereka mengeluarkan satu sha' makanan (jelai, kismis, keju, atau kurma). Catatan: Hukum ini didasarkan pada nash-nash sahih yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit atau perbedaan antardaerah, silakan berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1511; Sahih Muslim 985b; Sahih Muslim 984c; Sahih al-Bukhari 1508; Sahih al-Bukhari 1510
Fiqh Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim