Question
Berapa kadar zakat fitrah — berapa satu sha' dalam kilogram, dan dari makanan apa dikeluarkan?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sha' dari makanan pokok yang umum di suatu daerah. Sha' adalah takaran (ukuran volume); beratnya dalam kilogram berbeda-beda tergantung jenis makanannya, namun para ulama memperkirakan satu sha' kurang lebih 2,5 kg untuk gandum atau beras. Perintah syariat didasarkan pada takaran (volume), bukan berat. Nabi ﷺ menetapkan satu sha' kurma, jelai (barley), kismis, keju (aqith), atau biji-bijian (Shahih al-Bukhari 1511, 1508, 1510; Shahih Muslim 985b, 984c).
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1511 – Ibnu 'Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan satu sha' kurma atau jelai sebagai zakat fitrah.
2. Shahih Muslim 985b – Abu Sa'id al-Khudri berkata bahwa mereka biasa mengeluarkan satu sha' biji-bijian, satu sha' keju, atau satu sha' kismis.
3. Shahih Muslim 984c – Ibnu 'Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan satu sha' kurma atau jelai, dan kemudian orang-orang menyetarakan setengah sha' gandum (wheat) sebagai gantinya.
4. Shahih al-Bukhari 1508 – Abu Sa'id al-Khudri berkata bahwa pada masa Nabi ﷺ mereka mengeluarkan satu sha' makanan, kurma, jelai, atau kismis.
5. Shahih al-Bukhari 1510 – Abu Sa'id berkata bahwa mereka mengeluarkan satu sha' makanan (jelai, kismis, keju, atau kurma).
Catatan: Hukum ini didasarkan pada nash-nash sahih yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit atau perbedaan antardaerah, silakan berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1511; Sahih Muslim 985b; Sahih Muslim 984c; Sahih al-Bukhari 1508; Sahih al-Bukhari 1510
Fiqh
Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim