← Back to Fatwas
Zakat al-Fitr Jul 13, 2026

Zakat Fitrah: Kewajiban dan Siapa yang Harus Membayarnya

Question

Siapa yang wajib membayar zakat fitrah, dan apakah kepala keluarga membayarkannya untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, merdeka maupun hamba sahaya, yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Kepala keluarga bertanggung jawab membayarkannya atas nama tanggungannya yang tidak memiliki harta sendiri (seperti anak-anak, orang tua lanjut usia yang ia nafkahi, dan hamba sahaya). Adapun tanggungan yang memiliki harta sendiri, hendaknya mereka membayarnya sendiri, namun wali boleh membayarkannya dengan izin mereka. Rincian: Kewajiban ini ditetapkan oleh nash-nash berikut: Nabi (ﷺ) mewajibkannya atas setiap Muslim, hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar (Shahih al-Bukhari 1503, 1504). Para Sahabat dahulu menunaikannya atas nama setiap yang kecil dan besar, merdeka dan hamba sahaya di antara mereka (Shahih Muslim 985b). Ini menunjukkan bahwa kewajiban itu bersifat pribadi, tetapi wali menunaikannya bagi mereka yang berada dalam tanggungannya yang tidak mampu membayarnya sendiri. Tidak ada dalil khusus bahwa kepala keluarga wajib membayarkannya untuk tanggungan yang telah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri; mereka wajib membayar zakat fitrah mereka sendiri. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1504: "Rasulullah (ﷺ) mewajibkan atas setiap Muslim, hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, untuk membayar satu sha' kurma atau gandum sebagai Zakat Fitrah." 2. Shahih al-Bukhari 1503: "Rasulullah (ﷺ) memerintahkan pembayaran satu sha' kurma atau satu sha' gandum sebagai Zakat Fitrah atas setiap Muslim, hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." 3. Shahih Muslim 985b: "Kami, atas nama setiap yang kecil atau besar, merdeka maupun hamba sahaya (di antara kami), dahulu menunaikan pada masa Rasulullah (ﷺ) sebagai Zakat Fitrah satu sha' bahan makanan." Nash-nash ini menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib atas seluruh kaum Muslimin, dan praktik para Sahabat menunjukkan bahwa kepala keluarga membayarkannya untuk orang-orang yang ia nafkahi. Dalam kasus-kasus yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.

References

Hadith Sahih Muslim 985b; Sahih al-Bukhari 1504; Sahih al-Bukhari 1503
Fiqh Based on Sahih al-Bukhari (1503, 1504) and Sahih Muslim (985b); the practice of the Companions; evidence-based position of Ibn Baz, al-Uthaymin, and the Permanent Committee.