Question
Apakah zakat wajib atas berlian, mutiara, batu delima (rubi), dan batu permata lain yang terpasang pada perhiasan saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat tidak wajib atas berlian, mutiara, batu delima, atau batu permata lainnya itu sendiri, baik yang terpasang pada perhiasan maupun tidak. Zakat hanya wajib atas emas dan perak (termasuk perhiasannya) jika telah mencapai nisab, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam hadis-hadis sahih. Batu permata bukanlah emas atau perak, dan tidak ada nisab atau kadar zakat yang ditetapkan untuknya dalam Al-Qur'an maupun sunnah yang sahih.
Rincian: Dalil menunjukkan bahwa zakat secara khusus diperintahkan atas emas dan perak (Shahih Muslim 987a memperingatkan azab bagi orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya). Nisab perak adalah 5 uqiyah (Shahih al-Bukhari 1405). Nabi ﷺ menganjurkan kaum wanita untuk bersedekah bahkan dari perhiasan mereka (Shahih al-Bukhari 1466), tetapi ini adalah anjuran umum untuk bersedekah, bukan kewajiban zakat atas perhiasan itu sendiri. Tidak ada hadis sahih yang menyebutkan kewajiban zakat atas permata, mutiara, atau batu berharga. Oleh karena itu, jika perhiasan Anda mengandung emas atau perak, Anda wajib menunaikan zakat atas logam tersebut (jika mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun qamariah/haul), tetapi nilai batu permata yang terpasang padanya dikecualikan. Jika perhiasan seluruhnya terbuat dari bahan selain emas/perak (misalnya seluruhnya batu permata dengan logam biasa), maka tidak ada zakat atasnya.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1466: Nabi ﷺ bersabda, “Wahai kaum wanita! Bersedekahlah walaupun dari perhiasan kalian.” Ini menganjurkan sedekah sukarela, tetapi tidak mewajibkan zakat atas perhiasan itu sendiri.
2. Shahih al-Bukhari 1405: “Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah (perak)” – menunjukkan bahwa zakat terkait dengan perak (dan emas melalui kias), bukan dengan segala barang berharga.
3. Shahih Muslim 987a: “Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya...” – zakat khusus atas emas dan perak, bukan atas mineral lainnya.
Inilah pendapat mayoritas ulama Ahli Hadis, termasuk Ibnu Baz dan al-Utsaimin. Sebagian ulama (misalnya mazhab Hanafi) menganggap batu permata sebagai barang dagangan yang wajib dizakati jika dibeli untuk dijual, tetapi pendapat ini tidak didukung oleh nash yang tegas. Kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang berilmu jika keadaan Anda melibatkan batu permata yang dimiliki untuk perdagangan atau sebagai investasi.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1466; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih Muslim 987a
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee for Islamic Research and Ifta