← Back to Fatwas
Gold, Silver & Jewelry
Jul 13, 2026
Emas bagi Laki-Laki dan Zakat atas Benda Emas yang Diharamkan
Question
Emas diharamkan bagi laki-laki untuk dipakai — jika seorang laki-laki memiliki jam tangan atau rantai emas, apa hukumnya dan apakah wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Larangan bagi laki-laki memakai emas telah ditetapkan oleh hadis-hadis sahih lainnya (yang tidak disertakan di sini). Namun berdasarkan dalil yang disertakan, zakat wajib atas emas yang dimiliki seorang laki-laki apabila telah mencapai nisab dan bukan untuk penggunaan pribadi yang dibolehkan. Karena memakai emas diharamkan bagi laki-laki, maka jam tangan atau rantai emas yang dimiliki seorang laki-laki dianggap sebagai harta yang wajib dizakati, dengan syarat telah mencapai nisab (85 gram atau 20 mitsqal emas) dan telah dimiliki selama satu tahun qamariah (haul). Kadar zakat yang sama sebesar 2,5% berlaku atasnya.
Dalil:
1. Shahih Muslim 987a dan Surah At-Taubah 9:34-35: Keduanya memperingatkan azab yang pedih bagi mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya. Kewajiban ini mencakup seluruh harta emas dan perak, dan tidak mengecualikan bentuk-bentuk yang diharamkan.
2. Shahih al-Bukhari 1404 dan 1405: Keduanya menetapkan nisab emas dan perak (lima uqiyah perak; dan untuk emas berlaku yang setara).
3. Shahih al-Bukhari 1454: Perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memungut zakat menegaskan bahwa emas dan perak adalah harta yang wajib dizakati.
4. Shahih al-Bukhari 1448 dan 1447: Keduanya menegaskan kembali batas-batas nisab dan prinsip umum bahwa zakat wajib atas harta yang mencapai kadar minimum yang ditetapkan.
Penafian: Fatwa ini hanya didasarkan pada dalil yang disertakan. Untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan harta campuran atau pendapat ulama lain, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1447
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee