← Back to Fatwas
Gold, Silver & Jewelry
Jul 13, 2026
Zakat Emas: Berdasarkan Berat atau Nilai Pasar?
Question
Apakah saya menghitung 2,5% dari nilai pasar emas saya, atau memberikan 2,5% dari beratnya dalam bentuk emas?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Anda boleh membayar zakat emas dengan memberikan 2,5% dari beratnya (yaitu emas itu sendiri) atau dengan memberikan nilai pasarnya dalam bentuk uang tunai. Keduanya sah, namun dalil menunjukkan bahwa kewajiban itu didasarkan pada nilai, dan membayar dengan nilai diperbolehkan.
Rincian: Nash-nash utama (misalnya Shahih Muslim 987a, Shahih al-Bukhari 1454) menetapkan bahwa zakat wajib atas emas dan perak apabila keduanya mencapai nisab (batas minimal), dan kadarnya adalah 2,5%. Nisab emas adalah 20 dinar (sekitar 85 gram) – lihat Shahih al-Bukhari 1404 yang menyebutkan prinsip nisab untuk emas dan perak. Kewajiban sebenarnya didasarkan pada berat, tetapi cara pembayarannya bisa dengan barang (emas) itu sendiri atau dengan nilainya. Dalam Shahih al-Bukhari 1448 (P5), Mu'adh (RA) menerima pakaian (nilai) sebagai ganti jelai untuk zakat, yang menunjukkan bahwa penggantian dengan nilai diperbolehkan apabila hal itu bermanfaat bagi para penerima. Demikian pula dalam Shahih al-Bukhari 1422 (P10), koin emas diberikan sebagai zakat, dan praktik Nabi adalah menerima emas dan perak berdasarkan berat. Mayoritas ulama (termasuk Ibnu Baz, al-Utsaimin, Komite Tetap) berpendapat bahwa seseorang boleh membayar nilai pasar dalam bentuk uang tunai, terutama jika itu lebih mudah atau lebih bermanfaat bagi kaum fakir. Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil adalah bahwa kedua cara itu sah: Anda boleh memberikan 2,5% dari berat emas (jika Anda memiliki emas) atau nilai tunai yang setara. Namun, jika Anda memiliki koin emas atau perhiasan, membayar dengan berat emas adalah sunnah asli, sedangkan membayar dengan nilai adalah alternatif yang mapan. Jika Anda membayar dengan nilai, pastikan hal itu didasarkan pada harga pasar saat ini pada waktu pembayaran.
Dalil:
1. Shahih Muslim 987a – Kewajiban zakat atas emas dan perak; hukuman bagi yang tidak menunaikannya.
2. Shahih al-Bukhari 1454 – Kadar zakat dan nisab emas dan perak.
3. Shahih al-Bukhari 1404 – Nisab emas (5 uqiyah = 200 dirham; nisab emas 20 dinar).
4. Shahih al-Bukhari 1448 – Mu'adh menerima pakaian (nilai) untuk zakat biji-bijian; menunjukkan penggantian diperbolehkan.
5. Shahih al-Bukhari 1422 – Koin emas diberikan sebagai zakat; praktik membayar dengan barang atau nilai.
Peringatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang diberikan. Untuk kasus yang rumit (misalnya aset campuran, berbagai mata uang), konsultasikan kepada ulama yang berilmu.
References
Hadith
Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1448; Sahih al-Bukhari 1422
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta