Question
Apakah sapi yang digunakan untuk membajak dan hewan yang digunakan untuk pengangkutan termasuk dalam zakat hewan ternak?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak, sapi dan hewan lain yang digunakan untuk membajak, pengangkutan, atau pekerjaan lainnya tidak dikenai zakat hewan ternak, karena kewajiban zakat berlaku khusus pada hewan ternak yang digembalakan (sa'imah) yang dipelihara untuk diperdagangkan atau diambil hasilnya, bukan pada hewan pekerja.
Dalil-dalil yang disebutkan (Shahih al-Bukhari 1454, 1455, 1468, 1448, 1502, 1453, 1459, 1405, 1447, 1451, 1484; Shahih Muslim 979a) semuanya berkaitan dengan zakat unta, kurma, biji-bijian, dan perak—yang menetapkan batas nisab (misalnya lima ekor unta, lima wasaq, lima uqiyah) serta jenis-jenis unta (Bintu Makhad, dan sebagainya). Tidak satu pun darinya menyebutkan hewan pekerja atau sapi bajak. Kaidah klasik, yang diambil dari praktik umum Nabi ﷺ dan para Sahabat, adalah bahwa zakat hewan ternak hanya wajib atas hewan yang digembalakan (sa'imah) sebagian besar tahun dan diperuntukkan bagi susu, pengembangbiakan, atau perdagangan. Hewan yang terutama digunakan untuk bekerja (membajak, pengangkutan, dan sebagainya) dianggap sebagai alat kerja, bukan harta yang wajib dizakati. Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama (termasuk Ibnu Baz, al-Utsaimin, dan Lajnah Da'imah). Pendapat alternatif yang dapat diterima (namun bobotnya lebih ringan karena lemahnya dalil) adalah bahwa jika hewan-hewan itu juga dipelihara untuk pengembangbiakan atau dijual, maka bisa jadi wajib dizakati; tetapi hukum asal bagi hewan pekerja murni adalah tidak ada zakat.
Dalil:
1. Kumpulan hadis yang disebutkan menetapkan nisab unta (lima ekor) tetapi tidak mencakup hewan pekerja; syariat kenabian berfokus pada kawanan ternak yang digembalakan.
2. Riwayat-riwayat tentang pemungutan zakat (Bukhari 1454, 1455, 1448, 1453) merinci jenis-jenis unta dan kambing, tidak ada yang menyebutkan hewan pekerja.
3. Kaidah umum dari Al-Qur'an (yang tidak dikutip di sini) dan sunnah adalah bahwa zakat dikenakan atas harta yang berkembang; hewan pekerja adalah aset modal, bukan harta yang berkembang.
Peringatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil-dalil yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit atau bercampur (misalnya hewan yang digunakan untuk bekerja sekaligus untuk perdagangan), konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1459; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1447; Sahih Muslim 979a
Fiqh
Majority view: Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee