Question
Zakat saya sudah wajib, kemudian harta itu hilang atau dicuri sebelum saya membayarnya — apakah zakat masih wajib?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Jika harta hilang atau dicuri setelah zakat menjadi wajib dan sebelum Anda membayarnya, maka pandangan umum para ulama — yang didasarkan pada prinsip bahwa zakat adalah hak yang melekat pada harta itu sendiri — adalah bahwa zakat tidak lagi wajib, karena objek kewajiban itu sudah tidak ada. Namun, dalil-dalil yang disebutkan tidak secara langsung membahas kasus khusus ini.
Rincian: Kewajiban zakat ditetapkan ketika harta mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul) penuh (Shahih al-Bukhari 1407, 1454). Peringatan-peringatan keras terhadap orang yang menahan zakat (Shahih al-Bukhari 1403, Surah At-Taubah 9:34-35) berlaku bagi mereka yang memiliki harta tetapi enggan membayarnya. Ketika harta hilang tanpa kesalahan dari pemiliknya, maka hak orang-orang fakir pada harta tertentu itu menjadi gugur. Hal ini serupa dengan prinsip bahwa zakat tidak wajib atas harta yang hilang sebelum pemiliknya sempat membayarnya, karena harta itu sudah tidak lagi dalam kepemilikannya. Lajnah Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Arab Saudi) dan banyak ulama (misalnya Ibn Baz, al-Uthaymin) berpendapat bahwa jika harta itu rusak atau hilang setelah zakat menjadi wajib tanpa adanya kelalaian, maka zakatnya gugur.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1403: Peringatan keras bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia memiliki harta, yang menunjukkan bahwa kewajiban itu terkait dengan harta yang ada.
2. Surah At-Taubah 9:34-35: Mencela orang yang menimbun harta tanpa membayar zakatnya, dan ini pun mengandaikan harta itu ada.
3. Shahih al-Bukhari 1454: Rincian pemungutan zakat menunjukkan bahwa ia didasarkan pada kepemilikan yang ada saat itu.
4. Shahih al-Bukhari 1407 (disimpulkan dari kaidah-kaidah umum): Zakat wajib atas aset-aset tertentu; jika aset-aset itu musnah, maka kewajiban pun gugur.
Karena dalil yang secara langsung relevan terbatas, konsultasikanlah keadaan khusus Anda kepada seorang ulama yang berilmu.
Penafian: Fatwa ini semata-mata didasarkan pada dalil yang disediakan. Untuk kasus-kasus yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee