← Back to Fatwas
Recipients (8 Categories) Jul 13, 2026

Memberikan Zakat kepada Masjid dan Madrasah

Question

Bolehkah harta zakat digunakan untuk membangun masjid atau membiayai madrasah dan para santrinya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Berdasarkan dalil yang diberikan, harta zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid atau membiayai madrasah dan para santrinya, karena hal-hal tersebut tidak termasuk dalam golongan khusus penerima zakat yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalil-dalil yang Anda sampaikan tidak menyebutkan masjid atau madrasah sebagai penerima yang dibolehkan; sebaliknya, dalil-dalil itu membahas kewajiban zakat atas harta (Shahih al-Bukhari 1404, 1403, 1451, 1454, 1498, 1499, 1405, 1468), ancaman bagi yang menahannya (Shahih al-Bukhari 1403, 1468), serta beberapa penyaluran tertentu seperti untuk fakir, orang yang berutang, dan orang yang berjihad di jalan Allah (Shahih al-Bukhari 1468 menyebutkan pemberian zakat kepada para mujahidin). Teks P3 (Shahih al-Bukhari 1468) secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa zakat dapat diberikan kepada orang yang berjihad (fi sabilillah), tetapi bangunan masjid atau lembaga madrasah bukanlah seseorang dan tidak termasuk dalam delapan golongan yang telah ditetapkan Allah (Surah At-Taubah 9:60, tidak terdapat dalam teks Anda). Santri madrasah yang fakir boleh menerima zakat sebagai individu di bawah golongan fakir atau miskin, tetapi bukan sebagai pembiayaan untuk lembaganya sendiri. Mayoritas ulama dari kalangan Ahlul Hadits berpendapat bahwa zakat harus disalurkan secara ketat kepada delapan golongan, dan membangun masjid atau membiayai lembaga pendidikan tidak termasuk di antaranya. Oleh karena itu, menggunakan zakat untuk tujuan-tujuan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan dalil yang diberikan. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1468 (P3) menyebutkan bahwa Nabi (ﷺ) memerintahkan pengumpulan zakat, dan bahwa Ibnu 'Abbas serta Hasan membolehkan pemberian zakat kepada orang yang berjihad di jalan Allah (mujahidin) dan untuk haji, tetapi tidak untuk membangun masjid atau madrasah. 2. Shahih al-Bukhari 1403 (P2) dan 1404 (P1) menegaskan kewajiban menunaikan zakat atas harta dan ancaman keras bagi orang yang menimbunnya tanpa menunaikannya, yang menguatkan bahwa zakat adalah hak khusus kaum fakir dan bukan sedekah umum untuk pembangunan. 3. Shahih al-Bukhari 1454 (P9) dan 1451 (P4) merinci ketentuan zakat atas harta dan hewan ternak, yang menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan dengan golongan penerima yang tetap, bukan dana yang bebas digunakan. 4. Tidak adanya hadis sahih dalam teks yang Anda berikan yang membolehkan zakat untuk pembangunan masjid atau madrasah menunjukkan bahwa penggunaan seperti itu tidak didukung oleh sumber-sumber primer. Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten guna mendapatkan bimbingan terperinci dalam kasus-kasus yang rumit, terutama mengenai penafsiran "fi sabilillah" dalam konteks masa kini.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1451; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1400
Fiqh Based on the provided evidence, the position of the Permanent Committee for Islamic Research and Ifta (Saudi Arabia) and major Ahle Hadith scholars such as Ibn Baz and al-Uthaymin is that zakat must b