Question
Apakah zakat wajib boleh diberikan kepada non-Muslim, dan bagaimana dengan sedekah sukarela?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat wajib (zakat mal dan zakat fitrah) tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Sedekah sukarela (sadaqah) boleh diberikan kepada non-Muslim.
Rincian: Dalil-dalil yang disebutkan menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz ke Yaman untuk memungut zakat dari kaum Muslimin (P1, P4, P5). Zakat disyariatkan bagi kaum Muslimin, sebagaimana tampak dari perintah untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban kepada mereka setelah mereka masuk Islam. Tidak ada dalil dalam hadits-hadits ini yang menunjukkan bahwa zakat boleh dibayarkan kepada non-Muslim. Delapan golongan penerima zakat dalam Surah at-Taubah (9:60) tidak tercakup dalam nash-nash yang disebutkan, tetapi prinsip umum dari dalil-dalil tersebut adalah bahwa zakat merupakan kewajiban Islam atas kaum Muslimin dan dipungut dari mereka, yang mengisyaratkan bahwa zakat itu untuk penerima yang Muslim. Sebaliknya, sedekah sukarela lebih luas. Hadits tentang seorang laki-laki yang bersedekah kepada seorang wanita pezina (P8) menunjukkan bahwa sedekah dapat diberikan kepada para pelaku dosa, dan dengan demikian juga kepada non-Muslim, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatasinya. Namun, dalil yang eksplisit tentang memberikan sedekah sukarela kepada non-Muslim tidak terdapat secara langsung dalam nash-nash ini, tetapi prinsip umum dari sumber-sumber lain (yang tidak disebutkan di sini) adalah kebolehan. Berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan, pendapatnya adalah bahwa zakat wajib khusus untuk kaum Muslimin, sedangkan sedekah sukarela boleh diberikan kepada non-Muslim.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1395 (P1) – Nabi mengutus Mu'adz untuk memungut zakat dari kaum Muslimin.
2. Shahih al-Bukhari 1496 (P4) – Perintah untuk mengajak Ahli Kitab kepada Islam terlebih dahulu, kemudian mengajarkan zakat.
3. Shahih al-Bukhari 1458 (P5) – Serupa dengan P4.
4. Shahih Muslim 1022 (P8) – Sedekah kepada seorang wanita pezina menunjukkan bahwa sedekah sukarela dapat sampai kepada para pelaku dosa.
Catatan: Fatwa ini hanya didasarkan pada dalil yang disebutkan. Untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan golongan tertentu, konsultasikan kepada ulama yang berilmu.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1395; Sahih al-Bukhari 1496; Sahih al-Bukhari 1458; Sahih Muslim 1022
Fiqh
Based on evidence from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; position of Ahl al-Hadith scholars (e.g., Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee)