← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Usyur atas Kebun Buah, Kurma, dan Kismis

Question

Bagaimana usyur dikenakan pada pohon buah, pohon kurma, dan anggur/kismis, dan kapan?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Usyur (zakat hasil pertanian) dikenakan pada kurma dan anggur (serta hasil buah-buahan lainnya) berdasarkan cara pengairannya. Kadarnya adalah sepersepuluh (10%) untuk lahan yang diairi oleh air hujan, mata air alami, atau sungai, dan seperdua puluh (5%) untuk lahan yang diairi dengan cara manual (misalnya sumur atau pompa). Kewajiban ini muncul pada saat panen. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1483: Nabi ﷺ bersabda, 'Pada lahan yang diairi oleh air hujan atau oleh saluran air alami atau lahan yang basah karena saluran air di dekatnya, wajib usyur (yaitu sepersepuluh); dan pada lahan yang diairi dengan sumur, wajib setengah usyur (yaitu seperdua puluh).' Hukum umum ini mencakup seluruh hasil pertanian, termasuk kurma dan anggur. 2. Surah Al-Baqarah 2:267: 'Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.' Ini mencakup kurma dan anggur sebagai hasil bumi. Catatan: Nash-nash yang tersedia tidak memuat hadits khusus yang menyebutkan kurma atau anggur secara spesifik sebagai objek usyur, tetapi prinsip umum dari hadits tentang pengairan tetap berlaku. Nash-nash tentang zakat fitrah yang menyebutkan kurma dan kismis adalah terpisah dan bukan untuk usyur. Untuk kasus-kasus yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.

References

Quran Surah Al-Baqarah 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1483
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee (based on Sahih al-Bukhari 1483)