← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Hewan Gembala (Sa'imah) vs Hewan Kandang (Ma'lufah) dalam Zakat

Question

Apa perbedaan antara hewan yang digembalakan bebas dan hewan yang diberi makan di kandang untuk zakat, dan hukum apa yang berlaku bagi masing-masing?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Hewan yang digembalakan bebas (sa'imah) dikenai tabel zakat ternak yang baku (nisab dan kadarnya) sebagaimana diuraikan dalam hadits sahih dari surat Abu Bakar ra (Shahih al-Bukhari 1454-55). Hewan yang diberi makan di kandang (ma'lufah) tidak termasuk dalam tabel tersebut; hewan itu diperlakukan sebagai barang dagangan (jika dibeli untuk dijual kembali) dengan zakat 2,5% dari nilai pasarnya, atau tidak ada zakat jika dipelihara untuk kebutuhan pribadi (kendaraan, tenaga, atau konsumsi) kecuali jika mencapai nisab sebagai barang dagangan. Dalil: 1. Lajnah Da'imah dan mayoritas ulama (termasuk Ibnu Baz dan al-Utsaimin) menyatakan bahwa tabel nisab ternak yang baku hanya berlaku untuk hewan 'sa'imah'—yang digembalakan di padang terbuka sepanjang sebagian besar tahun dan dipelihara untuk susu/pengembangbiakan. (P1) 2. Shahih al-Bukhari 1454: Surat zakat yang ditulis oleh Abu Bakar ra mengutip ketetapan Nabi ﷺ tentang ternak, yang menetapkan 'sa'imah' sebagai syarat bagi kadar yang baku. (P2) 3. Shahih al-Bukhari 1455: Surat yang sama memuat syarat-syarat seperti tidak mengambil hewan yang tua atau cacat, yang semakin menunjukkan bahwa aturan ini untuk ternak yang digembalakan. (P3) Oleh karena itu, untuk hewan kandang, pemilik harus menilai tujuannya: jika untuk dagang, hitung zakatnya 2,5% dari nilai pasar ketika mencapai nisab (setara 85g emas); jika untuk kebutuhan pribadi non-dagang (misalnya kendaraan, daging), tidak ada zakat atas hewan itu sendiri. Untuk kasus yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1455
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz; al-Uthaymin; based on Sahih al-Bukhari hadith