Question
Bolehkah saya mengirim zakat saya kepada kerabat yang miskin atau untuk kepentingan (amal) di kota atau negara lain, alih-alih menyalurkannya secara lokal?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Hukum asalnya adalah zakat hendaknya disalurkan kepada orang-orang miskin di daerah setempat tempat harta itu berada, sebagaimana ditunjukkan oleh perintah Nabi ﷺ kepada Mu'adz (Shahih al-Bukhari 1496, 1458, 1395). Namun, memindahkan zakat ke kota atau negara lain diperbolehkan apabila ada kebutuhan yang sah—seperti membantu kerabat miskin di tempat lain, ketika tidak ada orang miskin yang berhak secara lokal, atau ketika ada kebutuhan yang lebih besar atau bencana kelaparan di tempat lain. Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan yang nafkahnya tidak wajib atas Anda (misalnya saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, keponakan) bukan hanya diperbolehkan, tetapi meraih pahala berlipat ganda (Shahih al-Bukhari 1466 sebagaimana dikutip dalam P9). Al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap) menegaskan prinsip ini: jika ada kebutuhan yang mendesak, pemindahan diperbolehkan. Perhatikan bahwa zakat harus sampai kepada penerima atau wakilnya yang sah; sekadar mengirim tidak menggugurkan kewajiban (P4).
Dalil:
1. Nabi ﷺ memerintahkan Mu'adz di Yaman: “Ambillah dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang miskin mereka” (Shahih al-Bukhari 1496; juga Shahih al-Bukhari 1458, 1395). Ini menetapkan prinsip mendahulukan orang miskin setempat.
2. Al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap) menyatakan: prinsipnya adalah memberikan kepada orang miskin di daerah setempat, tetapi pemindahan diperbolehkan dalam keadaan benar-benar membutuhkan, seperti adanya kerabat miskin di tempat lain, tidak adanya orang miskin setempat, atau adanya kebutuhan yang lebih besar (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, P2).
3. Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan yang tidak berada dalam tanggungan nafkah wajib Anda lebih utama, karena menggabungkan sedekah dengan menyambung tali silaturahmi (Komite Tetap dan Syaikh al-Utsaimin, P9).
Penafian: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang disediakan. Untuk kasus rumit yang melibatkan jumlah besar atau banyak pihak, konsultasikanlah dengan ulama yang berkompeten.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1496; Sahih al-Bukhari 1458; Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh
Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta; based on Sahih al-Bukhari 1496, 1458, 1395; Sahih Muslim 983 (indirectly).