Question
Saya memiliki Bitcoin dan beberapa cryptocurrency lainnya. Apakah zakat wajib atasnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya. Cryptocurrency berfungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, sehingga mengambil hukum mata uang/harta perniagaan. Apabila nilai pasarnya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah (haul), maka wajib zakat sebesar 2.5% dari total nilainya.
Allah memerintahkan pengambilan sedekah 'dari harta mereka' dengan lafaz yang umum (Al-Qur'an 9:103), dan Nabi ﷺ menetapkan seperempat puluh (2.5%) atas mata uang perak dalam surat zakat Abu Bakar (Shahih al-Bukhari 1454). Crypto tidak lain adalah bentuk modern dari harta bernilai yang dapat dipertukarkan. Sebagian ulama mengingatkan tentang kebolehan memperdagangkan crypto itu sendiri; pembahasan tersendiri itu tidak menggugurkan kewajiban zakat atas harta yang benar-benar dimiliki seseorang.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1454; Ibnu Majah 1792 (dinilai sahih oleh al-Albani) tentang syarat haul; serta kaidah yang diterapkan Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin bahwa mata uang modern mengambil hukum emas dan perak.
Penerapan: Pada tanggal zakat Anda, nilailah seluruh koin di semua dompet/bursa dalam mata uang lokal Anda; jika jumlah itu (sendiri atau digabung dengan harta moneter Anda yang lain) mencapai nisab — senilai 87.48 gram emas atau 612.36 gram perak — bayarlah 2.5%.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1454; Ibn Majah 1792
Fiqh
Ibn Baz & al-Uthaymin on currency zakat