Question
Saya meminjamkan sejumlah besar uang kepada seorang kerabat; ia mampu, mengakui utangnya, dan akan melunasinya tepat waktu. Apakah saya wajib membayar zakat atas uang ini?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya. Piutang pada peminjam yang mampu dan mengakui utangnya adalah 'utang kuat' — ia adalah harta Anda yang sedang berada di tangan orang lain. Setiap tahun, pada hari zakat Anda, gabungkan piutang itu dengan harta Anda yang lain dan tunaikan 2,5%. Jika membayarnya sekarang memberatkan, Anda boleh menundanya dan melunasi zakat seluruh tahun yang terkumpul saat piutang tertagih — kewajiban itu tetap menjadi tanggungan Anda.
Rincian: Utsman radhiyallahu 'anhu biasa mengumumkan pada bulan zakat: hitunglah piutang kalian bersama harta kalian lalu tunaikan zakatnya — tanpa ada keberatan dari para sahabat yang hadir. Dasarnya: piutang yang dapat ditagih berkedudukan seperti uang tunai di tangan. Adapun piutang pada orang yang kesulitan atau mengingkari utangnya adalah 'utang lemah' dengan hukum yang berbeda (lihat fatwa berikutnya).
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1454 (2,5% atas uang); atsar Utsman (Muwatta Malik, kitab Zakat); fatwa Syaikh Ibn Baz dan al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) tentang zakat tahunan atas utang kuat.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1454; athar of Uthman, Muwatta
Fiqh
Ibn Baz; Permanent Committee on strong debts