Question
Saya meminjamkan uang kepada seseorang yang kini mengingkarinya atau tidak mampu membayar; pengembaliannya tidak pasti. Apakah saya tetap wajib membayar zakat atasnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak. Piutang pada debitur yang mengingkari, melarikan diri, atau tidak mampu membayar termasuk "utang lemah" — tidak ada zakat selama pengembaliannya belum pasti. Ketika piutang itu diterima kembali, pendapat yang lebih kuat menyatakan haul baru dimulai sejak hari itu; adapun langsung membayar zakat satu tahun begitu piutang diterima merupakan bentuk kehati-hatian yang terpuji menurut sebagian ulama.
Rincian: Zakat mensyaratkan kepemilikan penuh dan penguasaan atas harta; mewajibkan zakat tahun demi tahun atas harta yang mungkin tidak akan pernah kembali berarti membebani di luar kemampuan. Atsar dari Ali dan Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) menangguhkan zakat atas harta yang tidak dapat dikuasai semacam ini. Jika debitur benar-benar miskin, memberi tenggang waktu adalah perintah Al-Qur'an, dan membebaskan utangnya lebih baik lagi — namun jumlah yang dibebaskan tidak dapat dihitung sebagai zakat Anda (zakat mensyaratkan penyerahan harta secara nyata — tamlik).
Dalil: Al-Qur'an 2:280 (tenggang waktu bagi debitur yang kesulitan); Al-Qur'an 2:286; Ibnu Majah 1792 (haul); al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin tentang piutang yang tidak tertagih.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:280, 2:286
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
Permanent Committee; al-Uthaymin on weak debts