← Back to Fatwas
Debts & Loans
Jul 13, 2026
Zakat atas Uang Jaminan (Security Deposit) dan Sewa yang Dibayar di Muka
Question
Ketika menyewa rumah, saya membayar uang jaminan (security deposit) dan sewa beberapa bulan di muka kepada pemilik rumah. Siapakah yang wajib menzakati uang tersebut?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Uang jaminan yang dapat dikembalikan: itu adalah harta Anda — piutang (piutang kuat) yang berada di tangan pemilik rumah. Jika ia mampu membayar dan pengembaliannya terjamin, masukkanlah setiap tahun ke dalam perhitungan zakat Anda sendiri. (2) Sewa yang dibayar di muka: begitu dibayarkan, uang itu menjadi milik pemilik rumah — keluar dari pembukuan Anda; dialah yang menzakatinya bersama uang tunainya.
Rincian: Kepemilikanlah yang menjadi garis pemisah: uang jaminan kembali kepada Anda di akhir kontrak, sehingga tetap menjadi piutang Anda meskipun dipegang oleh pemilik rumah; sedangkan sewa di muka adalah pembayaran final atas akad sewa dan tidak lagi menjadi milik Anda. Prinsip yang sama berlaku untuk uang jaminan usaha, jaminan tender, dan deposit layanan listrik/utilitas: yang dapat dikembalikan = aset Anda; yang tidak dapat dikembalikan = pengeluaran.
Dalil: Al-Qur'an 9:103 (zakat atas harta yang dimiliki); atsar Utsman radhiyallahu 'anhu tentang piutang (Muwaththa', Kitab Zakat) beserta prinsip zakat uang dalam Shahih al-Bukhari 1454; fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap) dan para ulama kontemporer bahwa uang jaminan yang dapat dikembalikan tetap menjadi milik penyetornya.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1454; athar of Uthman
Fiqh
Permanent Committee on refundable deposits