← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat atas DPS Bank dan Hukum Bunganya

Question

Saya mengikuti DPS (Deposit Pension Scheme) di bank yang pada saat jatuh tempo memberikan 'keuntungan' bersama setoran saya. Bagaimana hukum zakat dan hukum keuntungan tersebut?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Pokok setoran Anda adalah harta Anda — setiap tahun gabungkanlah dengan uang tunai Anda yang lain dan tunaikan zakat 2,5% bila totalnya telah melampaui nisab, sebab DPS dapat dicairkan dan pokoknya diambil kembali (meskipun dengan penalti). (2) Adapun 'keuntungan' berbunga tetap dari bank konvensional pada hakikatnya adalah riba — haram menyimpannya; bebaskan diri Anda dari jumlah yang telah terkumpul dengan menyalurkannya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum tanpa mengharap pahala, dan itu sama sekali tidak dapat dihitung sebagai zakat. Rincian: Tidak ada zakat atas bagian bunga — ia sama sekali bukan milik Anda yang sah secara syariat; seluruhnya wajib dilepaskan. Zakat hanya berlaku atas pokok harta Anda sendiri. Ke depan, pilihlah alternatif yang sesuai syariah (tabungan berbasis mudharabah yang sesungguhnya, tabungan emas, dan sebagainya). Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:279 (pokok hartamu tetap milikmu bila engkau bertobat); Shahih Muslim 1598 (laknat atas semua pihak yang terlibat riba); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang cara melepaskan diri dari bunga bank. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:275, 2:279
Hadith Sahih Muslim 1598
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on bank interest