Question
Saya mengikuti DPS (Deposit Pension Scheme) di bank yang pada saat jatuh tempo memberikan 'keuntungan' bersama setoran saya. Bagaimana hukum zakat dan hukum keuntungan tersebut?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Pokok setoran Anda adalah harta Anda — setiap tahun gabungkanlah dengan uang tunai Anda yang lain dan tunaikan zakat 2,5% bila totalnya telah melampaui nisab, sebab DPS dapat dicairkan dan pokoknya diambil kembali (meskipun dengan penalti). (2) Adapun 'keuntungan' berbunga tetap dari bank konvensional pada hakikatnya adalah riba — haram menyimpannya; bebaskan diri Anda dari jumlah yang telah terkumpul dengan menyalurkannya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum tanpa mengharap pahala, dan itu sama sekali tidak dapat dihitung sebagai zakat.
Rincian: Tidak ada zakat atas bagian bunga — ia sama sekali bukan milik Anda yang sah secara syariat; seluruhnya wajib dilepaskan. Zakat hanya berlaku atas pokok harta Anda sendiri. Ke depan, pilihlah alternatif yang sesuai syariah (tabungan berbasis mudharabah yang sesungguhnya, tabungan emas, dan sebagainya).
Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:279 (pokok hartamu tetap milikmu bila engkau bertobat); Shahih Muslim 1598 (laknat atas semua pihak yang terlibat riba); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang cara melepaskan diri dari bunga bank.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:275, 2:279
Hadith
Sahih Muslim 1598
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz on bank interest