Question
Perusahaan tempat saya bekerja membayar uang pesangon (gratuity) pada akhir masa kerja. Apakah saya harus memperhitungkannya selama masih bekerja, atau baru setelah menerimanya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak ada zakat sebelum uang pesangon itu benar-benar sampai ke tangan Anda — selama masa kerja ia bukanlah harta milik Anda, melainkan sekadar kewajiban yang dijanjikan pihak pemberi kerja, yang jumlahnya pun belum final. Sejak hari diterimanya, ia menjadi harta tunai yang dizakati setelah mencapai nisab dan berlalunya haul. Tidak ada zakat susulan atas tahun-tahun masa kerja yang lalu.
Rincian: Zakat mensyaratkan kepemilikan yang sempurna. Sebelum disetujui dan dibayarkan, Anda tidak dapat menuntut ataupun membelanjakan uang pesangon itu, dan jumlahnya bergantung pada lama masa kerja serta gaji terakhir. Karena itu ia termasuk harta yang akan datang; perhitungannya dimulai saat harta itu berada dalam kepemilikan Anda. Cara termudah setelahnya adalah menggabungkannya ke dalam hari zakat tahunan Anda yang sudah berjalan.
Dalil: Al-Qur'an 9:103 ('dari harta mereka' — tidak berlaku sebelum adanya kepemilikan); Ibnu Majah 1792 (haul); serta kaidah yang diterapkan oleh al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) dan para ulama kontemporer atas tunjangan akhir masa kerja.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
Permanent Committee on end-of-service benefits