Question
Pemberi kerja saya menambahkan kontribusi tandingan atas setoran saya ke dana tersebut, tetapi bagian mereka hangus jika saya tidak menyelesaikan masa kerja selama jumlah tahun tertentu. Bagian mana yang wajib saya zakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Hitunglah dalam tiga bagian: (1) kontribusi Anda sendiri — wajib dizakati setiap tahun jika penarikan dimungkinkan, jika tidak maka saat diterima; (2) bagian pemberi kerja yang belum vested (bersyarat) — tidak pernah menjadi milik Anda, sehingga tidak ada zakatnya; (3) kontribusi pemberi kerja yang sudah vested — kini menjadi milik Anda; wajib dizakati setiap tahun jika dapat diakses, jika tidak maka saat diterima.
Rincian: Satu kaidah menaungi semuanya: zakat hanya melekat pada harta yang berada dalam kepemilikan penuh dan dapat ditasarufkan (milk tamm). Sebelum vesting, kontribusi tandingan itu hanyalah janji yang gugur jika Anda berhenti bekerja — sehingga berada di luar hitungan Anda. Begitu vesting sempurna, bagian itu menjadi harta Anda; yang tersisa hanyalah persoalan akses, yang diselesaikan dengan kaidah GPF bahwa saldo yang tidak dapat diakses dizakati saat diterima.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Ibnu Majah 1792 (tentang kepemilikan dan haul); serta kaidah milk tamm dari Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Fatwa Tetap).
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
al-Uthaymin; Permanent Committee on complete ownership