Question
Rumah yang ditempati keluarga saya nilainya sangat besar termasuk tanahnya. Apakah rumah itu wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak. Rumah yang Anda tempati, mobil yang Anda kendarai, perabot rumah Anda — harta pakai pribadi tidak dikenai zakat berapa pun nilainya. Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau diperdagangkan: uang tunai, emas dan perak, barang dagangan, hewan ternak, dan hasil pertanian.
Rincian: Nabi ﷺ bersabda dengan tegas: 'Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas seorang Muslim pada budak dan kudanya' (Shahih al-Bukhari 1464; Shahih Muslim 982) — inilah dasar kaidah bahwa harta pakai pribadi berada di luar kewajiban zakat. Bahkan rumah kedua yang disimpan untuk keperluan keluarga (rumah di kampung, rumah liburan) juga tidak dikenai zakat; tetapi jika disewakan maka uang sewa yang terkumpul wajib dizakati, dan jika ditahan dengan niat diperdagangkan untuk dijual kembali maka nilai pasarnya menjadi objek zakat (lihat fatwa-fatwa terkait).
Dalil: Shahih al-Bukhari 1464; Shahih Muslim 982; hadits-hadits tentang harta yang wajib dizakati (Bukhari 1454, 1483) sama sekali tidak menyebut rumah tinggal; ijmak ulama yang dinukil Ibnu Qudamah (al-Mughni), serta fatwa Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al-Utsaimin.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1464; Muslim 982
Fiqh
Ibn Qudamah; Ibn Baz; al-Uthaymin