← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Apakah Rumah yang Ditempati Sendiri Wajib Dizakati?

Question

Rumah yang ditempati keluarga saya nilainya sangat besar termasuk tanahnya. Apakah rumah itu wajib dizakati?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak. Rumah yang Anda tempati, mobil yang Anda kendarai, perabot rumah Anda — harta pakai pribadi tidak dikenai zakat berapa pun nilainya. Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau diperdagangkan: uang tunai, emas dan perak, barang dagangan, hewan ternak, dan hasil pertanian. Rincian: Nabi ﷺ bersabda dengan tegas: 'Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas seorang Muslim pada budak dan kudanya' (Shahih al-Bukhari 1464; Shahih Muslim 982) — inilah dasar kaidah bahwa harta pakai pribadi berada di luar kewajiban zakat. Bahkan rumah kedua yang disimpan untuk keperluan keluarga (rumah di kampung, rumah liburan) juga tidak dikenai zakat; tetapi jika disewakan maka uang sewa yang terkumpul wajib dizakati, dan jika ditahan dengan niat diperdagangkan untuk dijual kembali maka nilai pasarnya menjadi objek zakat (lihat fatwa-fatwa terkait). Dalil: Shahih al-Bukhari 1464; Shahih Muslim 982; hadits-hadits tentang harta yang wajib dizakati (Bukhari 1454, 1483) sama sekali tidak menyebut rumah tinggal; ijmak ulama yang dinukil Ibnu Qudamah (al-Mughni), serta fatwa Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al-Utsaimin. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1464; Muslim 982
Fiqh Ibn Qudamah; Ibn Baz; al-Uthaymin