Question
Saya membeli tanah tanpa keputusan yang pasti — mungkin saya jual jika harganya bagus, mungkin juga saya bangun. Apakah dalam keadaan seperti ini zakat wajib?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak. Zakat barang dagangan ('urudh tijarah) mensyaratkan niat berdagang yang teguh dan pasti. Dalam keadaan ragu 'mungkin dijual, mungkin disimpan', tanah itu kembali kepada hukum asal harta biasa yang tidak dikenai zakat. Pada hari Anda berazam dengan teguh untuk memperdagangkannya, ia menjadi barang dagangan dan haulnya dimulai sejak saat itu.
Rincian: Hukum asal tanah dan rumah adalah bebas dari zakat (harta pribadi); menjadi barang dagangan adalah pengecualian yang hanya ditetapkan melalui niat. Dalam keraguan, hukum asal tetap berlaku. Menurut jumhur ulama, niat berdagang harus ada saat pembelian atau ditetapkan dengan teguh sesudahnya; sekadar kemungkinan tidaklah cukup. Syaikh al-Utsaimin menegaskan prinsip ini secara eksplisit: pikiran yang bimbang seperti 'mungkin akan dijual' tidak menetapkan zakat barang dagangan.
Dalil: Al-Qur'an 2:286 (tidak ada beban melebihi kesanggupan — tidak ada kewajiban tanpa sebab yang tetap); Shahih al-Bukhari 1 dan Shahih Muslim 1907 (amal itu tergantung pada niat); Shahih al-Bukhari 1464 (hukum asal bebasnya harta pribadi dari zakat); Syaikh al-Utsaimin (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, Zakat) tentang syarat niat yang teguh.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:286
Hadith
Bukhari 1, 1464; Muslim 1907
Fiqh
al-Uthaymin on firm trade intention