← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat atas Dividen yang Diterima

Question

Setiap tahun saya menerima dividen tunai dari perusahaan. Apakah zakatnya wajib ditunaikan secara terpisah?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Begitu diterima, dividen menjadi uang tunai biasa yang menyatu dengan harta Anda yang lain. Tidak ada tarif tersendiri — apa pun yang tersisa pada hari zakat tahunan Anda dibayarkan sebesar 2,5% sebagai bagian dari total uang tunai Anda. Rincian: Dividen yang sudah terpakai sebelum hari zakat tidak terkena zakat — zakat hanya jatuh pada harta yang ada pada hari itu. Saham bonus (dividen saham) mengikuti hukum saham induknya: dihitung dengan nilai pasar jika termasuk portofolio perdagangan, atau dengan metode saham investasi jangka panjang jika tidak. Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1454 (2,5% atas uang); serta arahan praktis Syaikh al-Utsaimin tentang penghasilan yang diperoleh di tengah tahun (satu tanggal perhitungan tahunan). Penerapan: Tidak perlu pembukuan tersendiri — pada hari zakat Anda, jumlahkan saldo bank + rekening broker + uang tunai di tangan, lalu bayarkan 2,5%. Adapun pembersihan dividen dari perusahaan campuran adalah persoalan tersendiri — lihat fatwa terkait. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikan dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh al-Uthaymin on mid-year income