← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Zakat atas Gaji yang Dibayar dalam Kripto

Question

Saya menerima bayaran pekerjaan freelance/kerja jarak jauh dalam bentuk kripto (USDT dan sebagainya). Bagaimana cara menghitung zakat atas penghasilan ini?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Upah yang diterima dalam kripto hukumnya sama dengan gaji tunai — zakat dikenakan atas tabungan, bukan atas penghasilan. Apa yang sudah dibelanjakan tidak terkena zakat; apa pun yang tersisa di dompet Anda pada hari zakat Anda digabungkan dengan uang tunai Anda yang lain dan dibayarkan 2,5% menurut harga pasar hari itu, apabila telah melampaui nisab. Rincian: Menerima upah atas pekerjaan yang halal dalam media bernilai apa pun yang disepakati pada asalnya diperbolehkan. Yang menjadi patokan adalah nilai pada hari zakat tahunan Anda, bukan nilai saat penerimaan; tidak perlu haul tersendiri untuk setiap pembayaran — hitunglah semuanya pada satu tanggal tahunan (metode zakat gaji yang masyhur). Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1454 (2,5% atas uang); Ibnu Majah 1792 (haul); metode zakat gaji Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al-Utsaimin. Peringatan: Di tempat yang transaksi kriptonya dilarang atau dibatasi secara hukum, seorang Muslim tidak boleh melanggar hukum — carilah alternatif yang sah; namun zakat atas harta yang sudah dimiliki tetap wajib dalam segala keadaan. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Bukhari 1454; Ibn Majah 1792
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin on salary zakat