← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat atas Tabungan Polis Asuransi Jiwa

Question

Saya telah membayar premi asuransi jiwa selama bertahun-tahun; pada saat jatuh tempo saya akan menerima setoran saya beserta bonus. Bagaimana hukum polis ini dan bagaimana zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Asuransi jiwa konvensional menggabungkan riba dan ketidakpastian yang berlebihan (gharar), sehingga para ulama yang berpegang pada dalil menghukuminya tidak boleh — jangan membuka polis baru dan keluarlah dari polis yang ada bila memungkinkan; alternatif syariahnya adalah takaful. (2) Zakat: nilai tunai (surrender value) yang dapat Anda tarik hari ini adalah harta Anda yang dapat diakses — menambahkannya setiap tahun ke dalam perhitungan zakat Anda adalah jalan yang lebih hati-hati dan lebih kuat; jika pencairan benar-benar tidak mungkin, hitunglah pada saat dana diterima. (3) Pada saat jatuh tempo, yang menjadi milik Anda hanyalah sebatas total premi yang telah Anda bayar — kelebihannya (bonus/keuntungan) bersumber dari bunga (riba) dan wajib disalurkan tanpa mengharap pahala; dan itu bukan zakat. Dalil: Al-Qur'an 2:275 dan 2:279; Al-Qur'an 5:2 (larangan tolong-menolong dalam dosa); Shahih Muslim 1513 (Nabi ﷺ melarang jual beli gharar); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang asuransi konvensional dan takaful. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:275, 2:279; 5:2
Hadith Sahih Muslim 1513, prohibition of gharar
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on insurance/takaful