← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat atas Dana yang Tertahan dalam Pengajuan IPO

Question

Dana saya tertahan (diblokir) dalam pengajuan IPO — jika saham dialokasikan, dana itu diperhitungkan; jika tidak, dikembalikan. Bila hari zakat saya jatuh pada masa itu, bagaimana dana ini dihitung?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Selama tertahan, dana itu tetap milik Anda — ia akan kembali entah berupa saham entah berupa uang tunai; kepemilikan tidak pernah lepas. Karena itu, pada hari zakat Anda, masukkan jumlah tersebut bersama harta Anda yang lain dan tunaikan zakat 2,5%. Setelah saham dialokasikan, saham itu selanjutnya mengikuti niat Anda (perdagangan/investasi jangka panjang). Rincian: Dana ini serupa dengan piutang yang pasti tertagih (utang kuat) pada pihak yang mampu membayar — penerbit/bank wajib mengembalikannya. Masa pemblokiran yang singkat tidak memutus kepemilikan maupun haul — seperti uang yang sedang dalam proses kliring cek. Jika dana dikembalikan, tidak ada yang berubah; jika saham dialokasikan, harta yang bersifat moneter hanya berpindah dari satu bentuk ke bentuk lain, dan haul terus berjalan. Dalil: Al-Qur'an 9:103; atsar Utsman radhiyallahu 'anhu tentang menghitung piutang pada waktu zakat (Muwaththa', Kitab Zakat); Shahih al-Bukhari 1454; fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap) tentang utang kuat dan simpanan. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1454; athar of Uthman
Fiqh Permanent Committee on strong debts