← Back to Fatwas
Stocks & Shares
Jul 13, 2026
Zakat atas Saham Perusahaan Tertutup atau Kemitraan Usaha
Question
Saya adalah mitra dalam sebuah usaha yang tidak tercatat di bursa, sehingga sahamnya tidak memiliki harga pasar. Bagaimana cara saya menghitung zakat atas bagian kepemilikan saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Di sini perhitungan dilakukan melalui pembukuan perusahaan: hitunglah aset usaha yang wajib dizakati (kas + saldo bank + persediaan barang dagangan yang siap dijual dengan harga jual hari ini + piutang yang dapat ditagih, dikurangi kewajiban yang jatuh tempo saat ini), lalu keluarkan 2.5% sesuai dengan persentase kepemilikan Anda. Adapun aset tetap (tempat usaha, mesin, perabot, dan kendaraan) tidak dikenai zakat.
Rincian: Cara ringkas pada saham yang tercatat di bursa — yakni membayar zakat atas seluruh nilai pasar — tidak dapat diterapkan di sini karena memang tidak ada harga pasarnya; maka metode dasar diterapkan secara langsung, dan inilah pula hukum asal menurut dalil. Yang terbaik: pihak usaha melakukan satu perhitungan bersama pada tanggal zakat yang tetap lalu memberitahukan bagian masing-masing mitra; jika tidak, setiap mitra menghitung bagiannya pada hari zakatnya sendiri.
Dalil: Al-Qur'an 2:267; prinsip pengecualian dari Shahih al-Bukhari 1464 untuk aset tetap yang produktif; pendapat Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah tentang zakat usaha (kas + persediaan + piutang); serta kerangka penghitungan dalam Standar Syariah AAOIFI No. 35.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang terpercaya.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 1464
Fiqh
al-Uthaymin; Permanent Committee; AAOIFI Std 35