← Back to Fatwas
Cryptocurrency
Jul 13, 2026
Bolehkah Zakat Itu Sendiri Dibayarkan dalam Bentuk Kripto?
Question
Sebagian besar harta saya berupa kripto. Bolehkah saya menunaikan zakat dengan mengirim kripto (misalnya USDT) secara langsung, ataukah harus menukarnya ke uang tunai terlebih dahulu?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, dengan syarat — zakat atas harta yang bersifat mata uang boleh dibayarkan dari harta itu sendiri atau dari nilai yang setara. Syaratnya: (1) penerima benar-benar mampu menerima, menggunakan, atau mencairkannya, dan ia rida; (2) nilai penuh yang wajib harus sampai kepadanya menurut kurs pasar pada hari transfer. Jika penerima tidak dapat menangani kripto atau berisiko rugi karenanya, menukarnya ke uang tunai adalah cara penunaian kewajiban yang paling aman.
Rincian: Tujuan zakat adalah manfaat nyata bagi kaum fakir — Nabi ﷺ berpesan kepada Mu'adz bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka, dan zakat hewan ternak yang dibayarkan dengan hewan ternak menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah pembayaran dari jenis harta itu sendiri. Untuk mata uang, yang menjadi patokan adalah nilainya, sehingga segala bentuk moneter yang senilai (taka, dolar, stablecoin) adalah sah. Pada koin yang fluktuatif, gunakan kurs pada saat transfer dan lebihkan sedikit — kekurangan apa pun tetap menjadi tanggungan yang wajib ditunaikan.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1395 (hadits Mu'adz); Shahih al-Bukhari 1454 (pembayaran dengan jenis yang sama dan penyesuaian nilai dalam surat Abu Bakar); serta kaidah nilai menurut al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1395, 1454
Fiqh
Permanent Committee; al-Uthaymin on paying by value