Question
Saya membeli beberapa NFT — sebagian untuk dijual kembali, dan satu semata-mata untuk koleksi pribadi. Bagaimana ketentuan zakat atas NFT?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: NFT diperlakukan seperti barang — niatlah yang menentukan hukumnya. (a) NFT yang dibeli untuk dijual kembali demi keuntungan termasuk barang dagangan ('urudh tijarah): zakatnya 2,5% setiap tahun dari nilai pasar realistisnya (harga yang akan diperoleh jika dijual hari ini). (b) NFT untuk koleksi atau pemakaian pribadi (foto profil, karya seni digital yang disimpan untuk diri sendiri) adalah harta pribadi — tidak ada zakatnya. (c) Penghasilan royalti dari NFT mengikuti ketentuan zakat uang tunai.
Rincian: Jika pasar mengering dan karya itu tidak dapat terjual, nilainya praktis nol — tidak ada kewajiban atasnya pada tahun itu; ia kembali masuk perhitungan ketika nilainya pulih. NFT yang berisi konten haram sama sekali tidak boleh diperdagangkan. Bila penilaian sulit dilakukan, gunakan harga penjualan terkini yang sebanding (floor price).
Dalil: Shahih al-Bukhari 1 (amal tergantung pada niat); Shahih al-Bukhari 1464 (pengecualian harta pemakaian pribadi); Al-Qur'an 2:267 beserta kaidah barang dagangan dari al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) dan Syaikh Ibnu Baz.
Untuk kasus perorangan yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Bukhari 1, 1464
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz on trade goods