← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Zakat ketika Kripto Digadaikan untuk Pinjaman

Question

Saya menggadaikan bitcoin sebagai jaminan lalu mengambil pinjaman stablecoin. Bagaimana ketentuan zakat atas koin yang digadaikan dan atas dana pinjaman tersebut?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Bitcoin yang digadaikan tetap milik Anda — gadai (rahn) tidak menghalangi zakat; hitunglah nilai pasarnya pada hari zakat Anda. (2) Stablecoin hasil pinjaman yang berada di tangan Anda adalah harta dalam penguasaan Anda — ia pun masuk dalam perhitungan; utang tidak menggugurkan zakat atas harta yang ada di tangan (dengan kelonggaran mengurangkan cicilan yang segera jatuh tempo). (3) Jika pinjaman itu berbunga (tambahan pengembalian yang ditetapkan), itu adalah riba — akadnya sendiri haram; bertobatlah dan segeralah keluar darinya. Rincian: Gadai (rahn) adalah akad yang sah — Nabi ﷺ sendiri pernah menggadaikan baju besinya; namun penerima gadai tidak pernah memiliki barang jaminan, sehingga zakatnya tetap menjadi tanggungan pemilik. Jika platform melikuidasi jaminan Anda, bagian itu keluar dari perhitungan Anda sejak hari itu. Dalam kesulitan tunai, pembayaran zakat atas harta yang digadaikan boleh ditunda — kewajibannya tetap ada dalam tanggungan. Dalil: Al-Qur'an 2:283 dan Shahih al-Bukhari 2068 (gadai); Al-Qur'an 9:103 (zakat mengikuti kepemilikan); Al-Qur'an 2:275 dan Shahih Muslim 1598 (riba); Syaikh al-Utsaimin bahwa utang tidak menghalangi zakat. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:283; 9:103
Hadith Bukhari 2068; Muslim 1598
Fiqh al-Uthaymin on debt and pledged assets