Question
Saya membeli rig mining/GPU yang mahal. Apakah zakat wajib atas nilai mesin-mesinnya, atau hanya atas koin hasil mining?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak ada zakat atas nilai mesin — rig mining adalah alat produksi, aset tetap seperti perkakas tukang atau mesin pabrik. Zakat jatuh pada hasilnya: koin hasil mining adalah penghasilan Anda — pada hari zakat tahunan Anda, bayarlah 2,5% atas koin yang belum terjual menurut nilai pasar ditambah akumulasi hasil penjualan, apabila totalnya melampaui nisab.
Rincian: Satu-satunya pengecualian: jika Anda memperdagangkan rig itu sendiri (menyetoknya untuk dijual kembali), maka rig tersebut menjadi barang dagangan yang wajib dizakati menurut nilai pasar. Penyusutan nilai rig bekas tidak mengubah apa pun, karena nilainya memang tidak dikenai zakat. Setelah dikurangi biaya usaha (listrik dan sebagainya), sisa yang tersimpan itulah yang masuk dalam perhitungan.
Dalil: Shahih al-Bukhari 1464 (kaidah pengecualian aset produktif/pakai); Al-Qur'an 2:267 (zakat atas penghasilan); Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Fatwa Tetap) bahwa pabrik/mesin dikenai zakat atas pendapatannya, bukan atas fisik pabriknya.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 1464
Fiqh
al-Uthaymin; Permanent Committee on productive assets