← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Zakat atas Kripto Milik Bersama Keluarga

Question

Saya, istri, dan saudara laki-laki saya membeli kripto dalam satu akun — bagian masing-masing sendiri tidak mencapai nisab, tetapi jika digabung mencapainya. Apakah zakat wajib?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Pada harta jenis uang, bagian setiap pemilik dihitung sendiri-sendiri — meskipun berada dalam satu akun bersama. Siapa yang bagiannya (bersama harta lainnya) tidak mencapai nisab, tidak wajib membayar apa pun; siapa yang mencapainya, membayar 2,5% dari bagiannya sendiri. Ketentuan khusus khulthah (kepemilikan ternak bersama) menurut jumhur ulama hanya berlaku pada hewan ternak — tidak pada emas, perak, atau mata uang. Rincian: Peringatan penting — merekayasa pemisahan atau penggabungan harta demi menghindari zakat hukumnya haram: Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh digabungkan harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta yang tergabung karena takut sedekah (zakat).” Yang menjadi patokan adalah kepemilikan yang sebenarnya, atas nama siapa pun akun itu terdaftar. Catatlah bagian riil setiap orang dalam akun bersama — hal itu menjaga keadilan bila terjadi kematian atau sengketa. Haul setiap orang berjalan sejak hari harta miliknya sendiri mencapai nisab. Dalil: Shahih al-Bukhari 1450 (surat Abu Bakr radhiyallahu 'anhu); Shahih al-Bukhari 1405 (nisab); pendapat jumhur ulama dan Syaikh al-Utsaimin bahwa khulthah hanya berpengaruh pada hewan ternak. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1450, 1405
Fiqh majority; al-Uthaymin on khultah