Question
Saya meminjam sejumlah besar uang untuk usaha, tetapi uang itu masih mengendap di rekening saya — sudah lewat satu tahun. Apakah uang pinjaman wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya — begitu dipinjam, uang itu menjadi milik Anda (itulah hakikat pinjaman: Anda memperoleh hak untuk membelanjakannya); meskipun ada tanggungan utang, harta yang ada di tangan ini wajib dizakati apabila nisab dan haul telah sempurna — inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil (utang tidak menghalangi zakat). Keringanan untuk mengurangkan cicilan yang segera jatuh tempo juga berlaku di sini.
Rincian: Apakah uang yang sama dizakati dua kali? Tidak — pemberi pinjaman membayar zakat atas piutangnya (utang yang kuat), sedangkan Anda membayar zakat atas uang tunai yang ada di tangan Anda; dua posisi harta yang berbeda milik dua orang. Dan ingatlah: berutang dengan riba itu haram; jika Anda mengambil pinjaman kebajikan (qardh hasan), lunasilah dengan baik dan tepat waktu — 'sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang' (Shahih al-Bukhari 2393).
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1395 (pemungutan zakat dari harta yang tampak tanpa menanyakan utang); Shahih al-Bukhari 2393; Syaikh al-Utsaimin bahwa orang berutang yang memiliki nisab tetap membayar zakat.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1395, 2393
Fiqh
al-Uthaymin on the debtor's zakat