← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Zakat bagi Orang yang Tenggelam dalam Utang Berbunga (Riba)

Question

Seorang kerabat terjerat pinjaman berbunga dari LSM/bank — cicilannya terus menumpuk. Bolehkah dana zakat diberikan kepadanya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya — orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar (gharim) adalah salah satu golongan penerima zakat yang ditetapkan Al-Qur'an; bahkan bila pinjaman itu berupa akad berbunga (riba), orang yang benar-benar tidak mampu dan sungguh-sungguh ingin keluar darinya boleh diberi zakat untuk melunasi pokok utang beserta beban yang telah menumpuk — lebih utama dibayarkan langsung kepada pihak pemberi utang agar dananya tidak dialihkan ke hal lain. Syarat: ia bertobat dari mengambil pinjaman riba; membiayai kebiasaan yang terus berlanjut berarti tolong-menolong dalam dosa. Rincian: Dalam realitas pedesaan, banyak orang terjerumus ke cicilan berbunga karena keterdesakan — zakat adalah jaring pengaman syariat bagi mereka: Allah telah menetapkan hak mereka pada harta orang-orang kaya. Utamakan: (1) melunasi pokok utang, (2) kebutuhan pangan dan sandang keluarganya; membantu membangun alternatif yang halal (dana qardhul hasan, koperasi) adalah sedekah jariyah. Untuk utang karena kemewahan atau judi/kecanduan — tobat yang terbukti dahulu, baru bantuan. Dalil: Al-Qur'an 9:60; Shahih Muslim 1044 (hadis Qabishah); Al-Qur'an 5:2; Syaikh Ibn Baz tentang bolehnya membantu melepaskan diri dari jeratan riba tanpa menolong riba di masa mendatang. Untuk kasus perorangan yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:60; 5:2
Hadith Sahih Muslim 1044
Fiqh Ibn Baz on aiding the indebted