← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Memberikan Zakat untuk Menagih Kembali Piutang Sendiri

Question

Seseorang berutang kepada saya dan tidak mampu membayar. Saya mendengar ada orang yang memberikan zakat kepada si pengutang sambil berkata, 'Sekarang lunasi utangmu kepadaku dengan uang ini' — sehingga zakat tertunaikan dan piutang pun tertagih sekaligus. Apakah cara ini sah?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Jika disertai syarat, cara ini tidak sah — 'aku beri engkau zakat, lalu engkau lunasi utangmu kepadaku' sebagai kesepakatan atau pemahaman bersama tidak sah sebagai zakat, karena tidak terjadi tamlik yang sesungguhnya (pemindahan kepemilikan tanpa syarat); pada hakikatnya itu hanyalah memutar uang sendiri kembali ke tangan sendiri. Namun jika Anda memberikan zakat kepada pengutang yang membutuhkan tanpa syarat apa pun, lalu ia melunasi utangnya sepenuhnya atas kemauannya sendiri, maka keduanya sah — zakat tertunaikan dan penagihan itu halal. Rincian: Tolok ukurnya adalah kebebasan: setelah menerima zakat, uang itu menjadi miliknya — untuk dinafkahkan kepada keluarganya atau untuk melunasi utang kepada Anda, terserah kehendaknya; segala tekanan, isyarat, atau harapan yang mengikat dari pihak Anda menjadikannya rekayasa (hilah). Syariat sendiri telah menyediakan alternatif yang bersih: berilah tenggang waktu kepada yang kesulitan (ini wajib), maafkanlah utangnya jika mampu (sedekah yang utama — meskipun bukan zakat), atau bayarkan zakat langsung untuk melunasi utangnya melalui golongan gharimin tanpa harapan apa pun. Niat tidak pernah tersembunyi dari Allah — 'sesungguhnya amal itu tergantung pada niat'. Dalil: Al-Qur'an 9:60 (golongan ini ada demi kemaslahatan pengutang, bukan demi keuntungan pemberi); Shahih al-Bukhari 1; Al-Qur'an 2:280; jumhur ulama, al-Lajnah ad-Da'imah, dan Syaikh al-Utsaimin. Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:60; 2:280
Hadith Sahih al-Bukhari 1
Fiqh majority; Permanent Committee; al-Uthaymin