← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Tanggungan Penjamin dan Zakat

Question

Saya menjadi penjamin pinjaman bank saudara saya. Apakah tanggungan ini mengurangi zakat saya? Dan bagaimana jika ia gagal bayar?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Penjaminan adalah tanggungan bersyarat (kontinjen) — selama debitur utama terus membayar, tidak ada yang keluar dari harta Anda; karena itu ia tidak berpengaruh pada zakat Anda, dan zakat tetap wajib atas seluruh harta Anda seperti biasa. (2) Jika ia gagal bayar dan Anda membayar dari kantong sendiri: apa yang Anda bayarkan telah terpakai — keluar dari hitungan; dan muncul piutang atas debitur sebesar jumlah itu — piutang kuat jika ia mampu dan mengakui utangnya (dihitung setiap tahun), jika tidak maka piutang lemah (dizakati saat tertagih). Rincian: Menjadi penjamin adalah bentuk tolong-menolong yang mulia namun beban yang berisiko — Nabi ﷺ bersabda, 'az-za'im gharim' (penjamin itu menanggung) (Abu Dawud 3565, Tirmidzi 1265; sahih menurut al-Albani). Jangan menjamin melebihi kemampuan Anda, dan catatlah secara tertulis. Perhatian: menjamin pinjaman berbunga berarti ikut serta dalam akad riba — para ulama yang berpegang pada dalil menasihatkan untuk menghindarinya; bertobatlah jika sudah terlanjur dan jangan mengulanginya. Penjamin yang benar-benar jatuh miskin karena gagal bayarnya debitur justru berhak menerima zakat dari golongan gharimin. Dalil: Abu Dawud 3565 (sahih menurut al-Albani); Al-Qur'an 9:103 (zakat atas harta yang ada — tanggungan bersyarat tidak menguranginya); Al-Qur'an 9:60; Syaikh al-Utsaimin tentang tanggungan masa depan yang belum pasti. Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103; 9:60
Hadith Abu Dawud 3565; Tirmidhi 1265
Fiqh al-Uthaymin on contingent liabilities