Question
Saya menjadi penjamin pinjaman bank saudara saya. Apakah tanggungan ini mengurangi zakat saya? Dan bagaimana jika ia gagal bayar?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Penjaminan adalah tanggungan bersyarat (kontinjen) — selama debitur utama terus membayar, tidak ada yang keluar dari harta Anda; karena itu ia tidak berpengaruh pada zakat Anda, dan zakat tetap wajib atas seluruh harta Anda seperti biasa. (2) Jika ia gagal bayar dan Anda membayar dari kantong sendiri: apa yang Anda bayarkan telah terpakai — keluar dari hitungan; dan muncul piutang atas debitur sebesar jumlah itu — piutang kuat jika ia mampu dan mengakui utangnya (dihitung setiap tahun), jika tidak maka piutang lemah (dizakati saat tertagih).
Rincian: Menjadi penjamin adalah bentuk tolong-menolong yang mulia namun beban yang berisiko — Nabi ﷺ bersabda, 'az-za'im gharim' (penjamin itu menanggung) (Abu Dawud 3565, Tirmidzi 1265; sahih menurut al-Albani). Jangan menjamin melebihi kemampuan Anda, dan catatlah secara tertulis. Perhatian: menjamin pinjaman berbunga berarti ikut serta dalam akad riba — para ulama yang berpegang pada dalil menasihatkan untuk menghindarinya; bertobatlah jika sudah terlanjur dan jangan mengulanginya. Penjamin yang benar-benar jatuh miskin karena gagal bayarnya debitur justru berhak menerima zakat dari golongan gharimin.
Dalil: Abu Dawud 3565 (sahih menurut al-Albani); Al-Qur'an 9:103 (zakat atas harta yang ada — tanggungan bersyarat tidak menguranginya); Al-Qur'an 9:60; Syaikh al-Utsaimin tentang tanggungan masa depan yang belum pasti.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103; 9:60
Hadith
Abu Dawud 3565; Tirmidhi 1265
Fiqh
al-Uthaymin on contingent liabilities