← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Melunasi Utang Setelah Nilai Mata Uang Merosot

Question

Lima tahun lalu saya meminjamkan seratus ribu taka — daya belinya kini jauh menurun. Bolehkah saya menuntut kompensasi inflasi? Dan bagaimana cara menghitung zakat atas piutang tersebut?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Utang dilunasi dengan yang semisal (mitslan bi-mitsl) — Anda meminjamkan seratus ribu, maka seratus ribu itulah hak Anda; mensyaratkan atau menuntut kompensasi inflasi adalah tambahan atas utang — itu riba. Inilah pendapat jumhur ulama dan keputusan Majma' Fiqih Islam. Namun jika peminjam secara sukarela membayar lebih pada saat pelunasan, tanpa syarat sebelumnya, itu termasuk sunnah melunasi utang dengan cara terbaik — halal. (2) Zakat: atas nominal piutang itu (yang seratus ribu) — setiap tahun jika piutangnya kuat (besar harapan tertagih), dan saat tertagih jika lemah. Rincian: Cara halal berlindung dari inflasi ada pada saat akad: untuk jangka panjang, tetapkan pinjaman dalam emas atau ukuran yang stabil nilainya (meminjamkan satu bhori emas → satu bhori emas pula yang dikembalikan) — ditetapkan sejak awal dan tidak boleh diganti di tengah jalan. Untuk keruntuhan mata uang yang katastrofik (mata uang praktis mati) sebagian fuqaha membahas cara perhitungan yang berbeda — dalam pengecualian semacam itu berkonsultasilah kepada ulama yang kompeten; inflasi biasa tidak sampai pada tingkat itu. Dalil: Al-Qur'an 2:279 ("kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya"); Shahih al-Bukhari 2393 (sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang — tambahan sukarela dari pihak yang membayar); Shahih Muslim 1587 (kesetaraan dalam pertukaran logam mulia sebagai alat tukar); Majma' Fiqih Islam (Jeddah) dan al-Lajnah ad-Da'imah menetapkan bahwa utang dilunasi senilai pokoknya dan indeksasi terhadap inflasi adalah riba. Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:279
Hadith Bukhari 2393; Muslim 1587
Fiqh Islamic Fiqh Academy Jeddah; Permanent Committee