← Back to Fatwas
Pension & GPF
Jul 13, 2026
Zakat atas Dana yang Disimpan untuk Pernikahan atau Kebutuhan Medis
Question
Saya menyimpan dana terpisah untuk pernikahan putri saya dan untuk kebutuhan medis saya sendiri — bukankah ini uang 'kebutuhan'? Apakah zakat tetap wajib?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya. Uang yang disisihkan untuk kebutuhan masa depan tetaplah uang tunai milik Anda — wajib dizakati begitu nisab dan haul terpenuhi. Pengecualian dalam syariat hanya berlaku bagi harta yang sedang dipakai (tempat tinggal, pakaian, perkakas) — bukan uang yang ditabung untuk masa depan; jika tidak, setiap orang bisa melabeli timbunan apa pun sebagai 'kebutuhan' lalu lolos dari zakat.
Rincian: Orang yang benar-benar membutuhkan — yang sama sekali tidak memiliki kelebihan harta senilai nisab — memang tidak wajib apa-apa; tetapi saldo di atas nisab yang telah genap satu tahun menjadikan Anda 'mampu' dalam pandangan syariat. Begitu pengeluaran medis dimulai, apa yang telah dibelanjakan keluar dari hitungan; hanya sisa yang ada pada hari zakat Anda yang dibayarkan sebesar 2,5%. Dan ingatlah: harta yang telah ditunaikan zakatnya bukanlah kanz (timbunan) yang tercela.
Dalil: Al-Qur'an 2:219 ('katakanlah: yang lebih dari keperluan'); Al-Qur'an 9:34-35 beserta Shahih al-Bukhari 1403 (harta si bakhil menjelma ular pada Hari Kiamat); kaidah masyhur dari kalangan salaf bahwa harta yang telah dizakati bukanlah kanz; keterangan Syaikh al-Utsaimin tentang tabungan yang dialokasikan untuk tujuan tertentu.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:219; 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1403
Fiqh
al-Uthaymin on earmarked savings