← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Menghindari Zakat dengan Memindahkan Harta Menjelang Akhir Haul

Question

Sebagian orang memindahkan uangnya kepada kerabat atau memperlihatkan pengeluaran fiktif tepat sebelum haul genap demi menghindari zakat, lalu mengambilnya kembali. Bagaimana hukumnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Rekayasa (hilah) untuk menghindari zakat — pemindahan harta sementara sebelum haul genap, pengeluaran fiktif, pemecahan harta yang disengaja — hukumnya haram; bahkan menurut pendapat yang lebih kuat, hal itu sama sekali tidak menggugurkan kewajiban: pemindahan yang dilakukan dengan niat menghindar tidak memindahkan tanggung jawab di hadapan Allah. Nabi ﷺ secara tegas melarang rekayasa untuk mengurangi sedekah. Rincian: 'Harta yang terpisah tidak boleh digabungkan dan harta yang tergabung tidak boleh dipisahkan karena takut sedekah' — dinyatakan tentang zakat ternak, tetapi para ulama menarik kaidah umum darinya: setiap siasat untuk mengurangi zakat adalah terlarang. Ingatlah kisah para pemilik kebun (Surah al-Qalam) yang berangkat pada malam hari untuk memanen sebelum orang-orang miskin datang — Allah membinasakan seluruh kebun itu. Adapun pengeluaran atau sedekah yang sungguh-sungguh sebelum haul tentu saja halal — ukurannya adalah niat: pengeluaran yang nyata adalah satu hal, sedangkan pemindahan pura-pura dengan janji dikembalikan adalah hal yang sama sekali lain. Orang yang benar-benar memberikan hartanya (tanpa pernah mengambilnya kembali) hanyalah menjadi berkurang hartanya — tidak ada dosa dalam hal itu. Dalil: Shahih al-Bukhari 1450; Al-Qur'an 68:17-33; Shahih al-Bukhari 1 (tentang niat); pernyataan Syaikh al-Utsaimin bahwa hilah untuk menghindar tidak menggugurkan kewajiban. Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 68:17-33
Hadith Bukhari 1450, 1
Fiqh al-Uthaymin on evasive devices