← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat atas Salami dan Possession Money (Uang Hak Guna) Toko

Question

Saya membayar salami (uang muka yang tidak dapat dikembalikan) dalam jumlah besar kepada pemilik untuk mendapatkan sebuah toko; hak guna (possession) itu nantinya dapat dijual kembali. Bagaimana perlakuan zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Dari sisi penyewa (Anda): begitu dibayarkan, salami itu bukan lagi harta Anda — ia sebuah pengeluaran; tidak ada zakat atasnya. Jika Anda sendiri menjalankan usaha di toko itu, hak guna tersebut menjadi aset pakai — tidak ada zakat; tetapi jika hak guna itu ditahan dengan niat dijual untuk mendapat keuntungan, ia menjadi barang dagangan — 2,5% setiap tahun menurut harga pasar pengalihannya. (2) Dari sisi pemilik: salami yang diterima adalah pendapatan tunainya — bergabung dengan hartanya yang lain dan wajib dizakati menurut nisab dan haul. Rincian: Barang dagangan di dalam toko tetap dizakati tersendiri sebagai barang dagangan sebagaimana biasa; dekorasi dan perabot adalah aset tetap yang dikecualikan. Keabsahan akad: mengambil uang muka (premi) dengan syarat yang jelas dan disepakati merupakan bagian dari akad ijarah (sewa) yang sah; tetapi mengambil sewa sambil mengingkari hak guna penyewa di akhir masa sewa adalah kekaburan yang zalim dan menimbulkan sengketa — tuliskanlah akadnya. Dalil: Shahih al-Bukhari 1 (niat menentukan pakai atau dagang); Shahih al-Bukhari 1464 (pengecualian aset pakai); Al-Qur'an 2:282 (perintah menuliskan akad); serta kaidah al-Lajnah ad-Da'imah tentang barang dagangan dan ijarah. Untuk kasus pribadi yang rumit, rujuklah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:282
Hadith Bukhari 1, 1464
Fiqh Permanent Committee on leases and trade goods