← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Futures, Opsi, dan Short Selling

Question

Broker saya menyediakan futures, opsi, dan short selling. Apakah semuanya boleh (halal)? Dan bagaimana zakat atas uang yang tertanam dalam posisi-posisi seperti itu?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Para ulama yang berpegang pada dalil dan lembaga-lembaga fikih telah menetapkan: (1) short selling — menjual sesuatu yang tidak Anda miliki — termasuk dalam larangan tegas hadis: tidak boleh. (2) Futures/opsi konvensional — kedua alat tukar sama-sama ditangguhkan, akadnya sendiri yang diperjualbelikan, dan satu-satunya tujuan hanyalah selisih harga — tidak boleh karena gharar dan keserupaan dengan judi. (3) Zakat: nilai ekuitas riil Anda di broker, termasuk margin/premi yang terkunci dalam posisi-posisi seperti itu, masuk dalam perhitungan pada hari zakat Anda — dosa akad adalah satu perkara, dan zakat atas harta adalah perkara lain. Dalil: 'Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu' — Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232 (sahih menurut al-Albani); Shahih Muslim 1513 (gharar); Al-Qur'an 5:90 (judi); serta Lembaga Fikih Islam Internasional (Jeddah) dan para ulama kontemporer yang berpegang pada dalil mengenai derivatif konvensional. Penerapan: Tutuplah posisi-posisi tersebut dan kembalilah kepada investasi halal berbasis kepemilikan spot. Lepaskanlah keuntungan derivatif dengan bertobat, disedekahkan tanpa mengharap pahala — bukan sebagai zakat; modal Anda tetap menjadi milik Anda dan wajib dizakati sebagaimana biasa. Untuk kasus-kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.

References

Quran Quran 5:90
Hadith Abu Dawud 3503; Muslim 1513
Fiqh Islamic Fiqh Academy Jeddah; contemporary scholars