Question
Broker saya menyediakan futures, opsi, dan short selling. Apakah semuanya boleh (halal)? Dan bagaimana zakat atas uang yang tertanam dalam posisi-posisi seperti itu?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Para ulama yang berpegang pada dalil dan lembaga-lembaga fikih telah menetapkan: (1) short selling — menjual sesuatu yang tidak Anda miliki — termasuk dalam larangan tegas hadis: tidak boleh. (2) Futures/opsi konvensional — kedua alat tukar sama-sama ditangguhkan, akadnya sendiri yang diperjualbelikan, dan satu-satunya tujuan hanyalah selisih harga — tidak boleh karena gharar dan keserupaan dengan judi. (3) Zakat: nilai ekuitas riil Anda di broker, termasuk margin/premi yang terkunci dalam posisi-posisi seperti itu, masuk dalam perhitungan pada hari zakat Anda — dosa akad adalah satu perkara, dan zakat atas harta adalah perkara lain.
Dalil: 'Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu' — Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232 (sahih menurut al-Albani); Shahih Muslim 1513 (gharar); Al-Qur'an 5:90 (judi); serta Lembaga Fikih Islam Internasional (Jeddah) dan para ulama kontemporer yang berpegang pada dalil mengenai derivatif konvensional.
Penerapan: Tutuplah posisi-posisi tersebut dan kembalilah kepada investasi halal berbasis kepemilikan spot. Lepaskanlah keuntungan derivatif dengan bertobat, disedekahkan tanpa mengharap pahala — bukan sebagai zakat; modal Anda tetap menjadi milik Anda dan wajib dizakati sebagaimana biasa.
Untuk kasus-kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Quran 5:90
Hadith
Abu Dawud 3503; Muslim 1513
Fiqh
Islamic Fiqh Academy Jeddah; contemporary scholars